Kamis, Gugatan 15 Pilkada Kabupaten/Kota Sumut Disidang Serentak di MK

START NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan Pilkada 2015 secara serentak, Kamis (7/1/2015).
Demikian disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting melalui pesan elektronik, Rabu (6/1/2016).
“Semua gugatan dari Sumut disidang besok pada panel 2,” kata mantan Ketua KPU Kota Medan ini.
Data yang diperoleh terdapat 15 pasangan calon pada 12 daerah yang menggugat Pilkada Serentak 2015 di Sumut.
Berikut 15 pasangan calon yang menggugat ke MK.
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Usman-Arwi Winata
- Kota Medan: Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
- Kota Gunungsitoli: Martinus Lase-Kemurnia Zebua
- Kabupaten Labuhanbatu: Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
- Kota Sibolga: Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
- Kabupaten Serdang Bedagai: Syahrianto-M Riski R Hasibuan
- Kabupaten Tapanuli Selatan: M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution
- Kabupaten Toba Samosir: Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon
- Kabupaten Samosir: Raun Sitanggang-Pardamean Gultom
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Palbet Siboro-Henri Sihombing
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Marganti Manullang-Ramses Purba
- Kabupaten Nias Utara: Edward Zega-Yostinus Hulu
- Kabupaten Nias Selatan: Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho
- Kabupaten Nias: Faigia’asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo.
Â
Comments
This post currently has no comments.