Kasus Penganiyaan Anak di Natal, Kapolres Madina: Sedang Diproses Hukum

Kasus Penganiyaan Anak di Natal, Kapolres Madina: Sedang Diproses Hukum

 

Panyabungan, StartNews – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Derman Gultom, oknum pegawai Rutan Kelas II B Natal, yang menganiaya anak di bawah umur berstatus santri di Ponpes Musthfawiyah pada Senin (20/9/2021) kemarin.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Natal. Sedang dalam proses (hukum),” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Selasa (21/9/2021).

Horas meminta masyarakat bersikap tenang. Dia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwewenang.

“Kami mengimbau agar masyarakat tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” ujar Horas.

Selain itu, Horas juga mengatakan jika ada informasi yang simpang siur mengenai kejadian tersebut, agar menanyakan langsung atau mengonfirmasi ke media sosial polresmadina atau datang langsung ke Mapolres Madina.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Madina Erwin Efendi Lubis meminta kepolisian segera menuntaskan kasus kasus penganiayaan anak tersebut. “Polisi harus segera memproses hukum pelakunya,” kata Erwin, yang juga Ketua DPRD Madina, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, polisi harus cepat menuntaskan kasus penganiayaan tersebut agar tidak timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, kata Erwin, pelakunya seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Untuk itu, Erwin mendesak Polres Madina segera memproses hukum kasus tersebut agar korban dan keluarganya mendapat keadilan.

Selain itu, Erwin juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Mohon masyarakat juga tidak main hakim sendiri apabila ada masalah. Untuk kasus ini, kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum,” katanya.

Seperti diberitakan, Derman Gultom menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial SR yang masih berstatus santri di Pondok Pesantren Musthafawiah Purbabaru.

Berdasarkan informasi awal, kasus yang melibatkan pegawai Rutan Kelas II B Natal itu bermula dari insiden serempetan mobil yang dikendarai pelaku dengan becak yang dikendarai korban. Insiden ini terjadi di jalan desa Kampung Sawah pada Senin (20/9/2021) siang.

Akibat kejadian tersebut, pelaku emosi dan menganiaya korban. Menurut pengakuan SR, dia sempat disekap pelaku dalam mobilnya dan membawanya ke satu tempat. Di tempat itu, pelaku kembali memukuli korban.

Arlim, ayah korban, kemudian melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Natal.

Reporter: Ika Rodhiah

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...