Kementerian ESDM Didesak Cabut Surat Persetujuan Pengoperasian Kembali PT SMGP

Kementerian ESDM Didesak Cabut Surat Persetujuan Pengoperasian Kembali PT SMGP

Panyabungan, StArtNews-Keluarnya surat Kementerian ESDM yang menyetujui pengoperasian kembali PT SMGP terus menuai kontra. Banyak yang menilai surat tersebut dadakan dan sarat muatan politik dan kepentingan sehingga kontroversi dan polemik tak terelakkan.

Para aktivis muda lintas organisasi, profesi dan sektoral kembali angkat suara dan mengungkapkan rasa kesal serta geram dengan keputusan Kementerian ESDM itu. Apalagi surat tersebut bersifat segera.

“Masih tergambar jelas betapa kejadian kelam, panik dan robeknya hati masyarakat, pada hari H 25 Januari 2021 insiden paparan gas beracun H2S (Hydrogen Sulfida) yang mengakibatkan 5 nyawa melayang secara tragis dan 52 orang lainnya terpaksa dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk perawatan serius. Tapi ternyata tak sampai 1 bulan, kita dikejutkan oleh suguhan drama pengoperasian kembali PT SMGP,” ujar Direktur Eksekutif Madina Institute, Al Hasan Nasution kepada StArtNews, Selasa (23/3).

Dalam satu poin pernyataan yang dibuat para aktivis muda ini, keputusan itu dinilai mengabaikan prinsip keselamatan, kesehatan dan keamanan rakyat pasca insiden naas tersebut. Terbitnya surat itu dalam pandangan mereka bisa menimbulkan gejolak baru yang dapat mengganggu kondusifitas masyarakat.

Selain itu, dasar penerbitan surat tersebut layak dipertanyakan publik karena tak memuat persoalan prinsipil berupa hasil kesimpulan audit menyeluruh PT SMGP yang telah nyata melakukan praktek mal operasional, pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) sesuai hasil investigasi Kementerian ESDM sendiri.

Kemudian,fakta bahwa PT SMGP telah berulang kali melakukan kesalahan fatal dalam pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) akibat keteledoran dan kelalaian yang disengaja dalam prosedur yang baku dan berlaku seperti diabaikan.

Tidak adanya garansi dari Kementerian ESDM bahwa ke-12 rekomendasi hasil investigasi dijalankan oleh PT SMGP menjadi sesuatu yang mereka sayangkan. Apalagi tak ada jaminan kejadian serupa atau kesalahan fatal PT SMGP tidak terulang di kemudian hari.

Untuk itu, para aktivis lintas organisasi ini meminta Kementerian ESDM untuk mencabut surat tersebut atau setidaknya menunda aktivitas PT SMGP sampai proses hukum selesai. Jika sampai tanggal 25 Februari 2021 surat tersebut tidak dicabut, maka akan ada demo besar-besaran yang melibatkan seluruh organisasi tergabung, mahasiswa,pemuda dan masyarakat Madina.

Adapun aktivis muda yang tergabung dalam pembuatan pernyataan ini Direktur Eksekutif Madina Institute Al- Hasan Nasution, S.Pd; Ketua GMPI Madina, M.Irwansyah Lubis, SH; Sekretaris DPD KNPI, Khairil Amri, SH; Ketua Umum DPP IMMAN, Hapsin Nasution; Ketua Presidium Al Mandily, Abdul Wahab Dalimunthe; Ketua JAM NU,Samsul Hidayat Borotan, S.Pd; Ketua Lingkar Muda Madani, M. Sahnan Siregar, S.Pd; Ketua LSM Fokrat, Aswardi, S.Pd; Ketua KLH, Samhur Hasibuan, SH; Ketua MP3, M. Yahya Rangkuti,SH; Ketua LSM Forensik, M. Taufik Daulay; Ketua Mandailing Natal Foundation, Hardiansyah Pakpahan; dan Sekretaris GPK, Rizky Agustinhar, S.Sos.

Reporter/Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...