Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arbiuddin Syahputra Harahap membantah beredarnya informasi yang menyatakan adanya pemberhentian guru tenaga sukarela (Guru TKS).
Arbiuddin menyatakan sejauh ini belum ada kebijakan yang terkait pemberhentian guru tenaga sukarela (Guru TKS) di Madina.
Arbiuddin menyampaikan hal itu menyusul beredarnya surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Madina No. 800/20421/DISDIK/2021 tanggal 31 Desember 2021. Surat yang ditandatangani Arbiuddin S. Harahap itu tentang Masa tugas TKS Dinas Pendidikan Tahun anggaran 2021.
Berikut ini isi surat tersebut.
Sehubungan dengan berakhirnya Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 814/0498/K/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perubahan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 814/0210/K/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Saudara/i bahwa masa bertugas seluruh Tenaga Kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021 telah berakhir serta kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Saudara/i selama bertugas, untuk SK Tahun Anggaran 2022 menunggu informasi lebih lanjut.
Arbiuddin menyatakan dalam surat tersebut tidak ada disebutkan pemberhentian TKS pada Disdik Madina. “Yang disebutkan dalam surat itu bahwa masa tugas TKS untuk tahun anggaran 2021 sudah berakhir. Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut untuk SK tahun anggaran 2022,” jelasnya, Selasa (4/1/2022).
Arbiuddin mengatakan banyak orang, terutama dari kalangan TKS, yang salah memahami isi surat tersebut. “Banyak yang bilang, Guru TKS diberhentikan. Padahal, yang benar untuk SK tahun anggaran 2022 masih menunggu informasi lebih lanjut,” tegasnya.
Reporter: Dian Lukman