Ketua DPRD: Kaji Ulang Hukuman Mati untuk Kurir Ganja

Ketua DPRD: Kaji Ulang Hukuman Mati untuk Kurir Ganja

Foto: Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Panyabungan, StArtNews-Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis, SH memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk mengkaji ulang hukuman mati yang akan dijatuhkan kepada dua orang terdakwa kurir ganja, Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja.

Hal tersebut disampaikan Erwin Efendi Lubis kepada wartawan, Senin (7/9/2020) menanggapi akan digelarnya sidang vonis kepada kedua terdakwa.

“Saya atas nama Ketua DPRD dan sebagai masyarakat Mandailing Natal memohon kiranya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada saudara Dapot dan Boja tidak dihukum mati. Mereka hanya kurir, mereka bukan residivis, mereka hanya tergiur upah sehingga gelap mata mau mengantarkan ganja 250 Kg itu. Tolong pak Hakim jangan berikan vonis hukuman mati,” pinta Erwin.

Meski demikian Erwin menegaskan ia sepakat yang salah harus dihukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dibuat. Namun, mengingat kedua tersangka hanya kurir yang terjebak kesulitan ekonomi, Ketua Grindra Madina ini meminta agar majelis hakim membuat pertimbangan berdasar hati nurani.

“Saya sangat sepakat yang salah dihukum, yang salah wajib bertanggung jawab, tetapi dalam hal ini mereka berdua hanyalah pengantar. Alangkah janggal kurir divonis hukuman mati, sementara dalam keterangan mereka kepada penegak hukum mengaku hanya disuruh, mereka dijanjikan uang Rp 10 juta dan yang diberikan baru Rp 250 ribu. Kami tidak pernah menyalahkan hukum, saya mohon kepada penegak hukum, saya beranjak dari hati nurani dan kemanusiaan, mereka lakukan hanya karena kesulitan hidup,” ujar Erwin.

Erwin berharap keduanya mendapat keringanan hukum dan memberikan kesempatan hidup demi anak-anak mereka yang masih kecil.

Ketua DPRD Madina ini juga mengecam pemilik ganja, Faisal yang menurutnya tidak menggunakan hati dan pikiran serta tidak bertanggungjawab.

Dalam konpresnsi pers yang digelar di Gedung DPRD Madina ini, Erwin berulang kali menyampaikan permohonan dan permintaan kepada majelis hakim untuk mengkaji ulang vonis hukuman mati yang menanti Pandapotan dan Boja.

“Kepada penegak hukum mohon tuntutan hukum mati dikaji ulang. Seandainya ini ada di posisi kita, apa yang kita lakukan, anak mereka masih kecil dan baru lahir. Saya setuju salah harus dihukum apalagi yang berhubungan dengan narkoba. Hukum mereka 10 tahun atau 20 tahun, tapi jangan dihukum mati. Jangan karena kesalahan mereka ini anak-anak mereka jadi yatim. Saya yakin mereka tidak jauh berpikir sebelum melakukan pekerjaan ini,” sebutnya.

Sementara untuk kedua terdakwa, Erwin berpesan agar tabah dan sabar dalam menjalani persidangan dan tuntutan.

“Kepada saudara Dapot dan Boja mohon tabah dan sabar menjalaninya, kami turut mendoakan yang terbaik,” pesan Erwin.

Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja ditangkap satuan Polres Padangsidimpiuan pada tanggal 8 Januari 2020 karena membawa truk bermuatan ganja kering seberat 250 kilogram.

Reporter: Saima Putra

Editor: Tim Redaksi StArtNews

 

Ket Photo
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...