menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

Ketua Komisi A DPRD SU Fernando Simanjuntak : Izin PT. RMM dan PT. DIS bisa di Cabut Apabila Plasma Tidak Diserahkan

Ade | 4 April 2017

Panyabungan.StartNews-Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara FL Fernando Simanjuntak, SH.,MH F. Golkar didampingi Sekjen Sarma Hutajulu F. PDIP dan Dra. Delmeria Nasdem melakukan tinjauan lapangan ke Perusahaan Perkebunan PT. RImba Mujur Mahkota (RMM) dan PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS) di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Jum’at sore (31/3).

Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat empat desa sekitar perusahaan melalui LSM Kontras yang merasa terzholimi hak-haknya oleh perusahaan karena sampai saat ini hak plasma yang dijanjikan kedua perusahaan tersebut belum terealisasi.

Dalam tinjauan lapangan tersebut Komisi A DPRD SU didamping Kadis Pertanahan Pemkab Madina Faisal, Badan Pertanahan Nasinal (BPN Madina), Muspika Kec. Natal, Roland Safriansyah dari  LSM Kontras dan Perwakilan Masyarakat empat desa yakni Desa Buburan, Bintuas, Sundutan Tigo dan Sikara-kara langsung turun ke lokasi perkebunan menemui Managemen kedua Perusahaan.

Komisi A DPRD Sumut ketika melakukan tinjauan lapangan ke PT. DIS dan RMM di Kecamatan Natal Mandailing Natal.

Rombongan Komisi A di terima Senior Manager PT. RMM Martua Siahaan (Senior Manejer), M Pasaribu (Manajer) dan langsung melakukan dialog di aula kantor PT. RMM, Karena Masyarakat empat Desa meminta untuk dihadirkan juga Managemen PT. DIS maka diputuskan acara dialog dilakukan di Kantor PT. DIS yang berjarak sekitar dua jam perjalanan dari Kantor PT. RMM.

Dalam dialog yang berlangsung di Kantor PT. DIS terungkap bahwa semenjak beroperasinya kedua perusahaan tersebut belum mengeluarkan kebun Plasma kepada masyarakat bahkan PT. RMM mulai   tahun 1998 sampai sekarang belum mengeluarkan hak masyarakat sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.

Di hadapan ke dua Managemen Perusahaan, Ketua Komisi A DPRD SU menyampaikan kekecewaannya kepada pihak perusahaan karena sudah tiga kali diundang Rapat Dengar Pendapat ke Kantor DPRD SU kedua perusahaan tidak pernah hadir.

Untuk itu menurut Pernando dilakukan turun langsung ke lokasi PT. RMM dan PT. DIS untuk mastikan keberadaan kedua perusahaan tersebut. Apalagi 2 kali surat untuk melakukan RDP di DPRD SU kedua perusahaan tidak kunjung hadir.

Dengan tegas Pernando menyampakan bahwa kewajiban perusahaan memberikan hak plasma minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan sesuai Permentan No 26 Tahun 2007.

“Apabila Perusahan mengingkari MoU antara Perusahaan dan Masyarakat atau tidak sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 Tersebut maka tidak menutup kemungkinan DPRD SU melalui Komisi A merekomendasikan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut” Sebut Pernando.

Sementara dari pihak PT.DIS melalui Managernya L Andhi Hasibuan menyampaikan alasan perusahaan belum memberikan hak plasma kepada Masyarakan disebabkan lahan yang bisa di kuasai dan diusahaan oleh perusahaan sangat berbeda jauh dengan izin lokasi yg di keluarkan oleh pemerintah.

Ia menyebutkan dari 6.250 Ha Izin Lokasi yang dikeluarkan baru sekitar 3.100 ha yang bisa di kuasai dan 1.875 Ha sudah produksi akibat tumpang tindih dengan lahan yang sudah di kuasai masyarakat yang tidak mungkin di bebaskan lagi karena masyarakat dan perorangan sudah terlanjur menanami lahan tersebut baik berupa komoditi karet dan Sawit.

Sementara dari Pihak PT. RMM melalui Senior Manager Martua Siahaan tidak memberikan jawaban karena harus menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak managemen perusahaan.

Dialog akhirnya diputuskan di tunda dan dilanjutkan kembali sesuai kesepakatan dengan Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan sebelum Berangkat ke lapangan pada 11 April 2017 di DPRD SU dengan menghadirkan semua pihak untuk lanjutan RDP.

 Reporter : Z Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play