Panyabungan, StArtNews-Lambannya proses hukum kasus tragedi gas maut yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu akibat terpapar gas H2S milik PT SMGP membuat isu liar berkembang di masyarakat. Salah satunya ada indikasi penghentian kasus usai pemberian kompensasi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organsiasi DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal), Al Hasan Nasution di Panyabungan, Selasa (9/3).
“Kompensasi, santunan atau apapun namanya yang telah diberikan PT SMGP tak ada korelasinya secuilpun dengan penegakan hukum. Itu harus dipilah secara proporsional, jangan dicampur aduk,” katanya.
Sekretaris DPC Pemuda Pancasila Madina ini menegaskan penegakan supremasi hukum harus dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik atas tragedi yang terjadi pada 25 Januari 2021 itu.
Pemberian kompensasi, jelas Al Hasan, adalah hal biasa dan tidak perlu dianggap istimewa. Apalagi beredar isu bahwa masyarakat yang mengemis menuntut kompensasi sehingga PT SMGP berbaik hati mengabulkan permohonan warga.
Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI Kab Madina ini menekankan meskipun kompensasi telah diberikan proses hukum harus tetap berjalan. Ia juga meminta Poldasu bekerja secepat mungkin dan merilis daftar tersangka kasus yang terjadi akibat malopersional tersebut.
“Kasus ini telah jadi sorotan publik secara Nasional. Untuk itu kita minta Poldasu harus segera merilis daftar tersangka dan menyeret siapapun yang terlibat untuk diberi hukuman yang setimpal, termasuk Direktur PT SMGP Risa Pasikki,” ujarnya.
Penegakan hukum dalam kasus ini, kata Alhasan, bukan semata untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yang selama ini dipandang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Al Hasan menyampaikan hal tersebut didampingi Ketua Umum DPP IMMAN, Hapsin Nasution; Ketua PC GMPI, M. Irwansyah Lubis; Sekretaris DPD KNPI Madina, Khairil Amri; Ketua Presidium Almandily, Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd; Ketua LSM Fokrat, Madina Aswardi, S.Pd; Ketua Presidium MP3, M. Yahya Rangkuti, SH dan sejumlah aktivis muda lainnya.
Reporter/Editor: Roy Adam