Konflik Lahan PT. TBS, Warga Desa Harap Bupati Dahlan Segara Turun ke Lokasi

Konflik Lahan PT. TBS, Warga Desa Harap Bupati Dahlan Segara Turun ke Lokasi

Mandailing Natal. StArtNews– Konfilik lahan PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS), perusahaan di bidang perkebunan sawit, bersama warga Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masih berlanjut.

Dengan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Bupati Madina nomor 503 tertanggal 9 Agustus 2019 agar sementara waktu menghentikan aktivitas di lahan yang dipermasalahkan dan menunnggu tim dari Pemerintah Madina turun ke lokasi untuk mengindentifikasi seluruh permasalahan.

“Warga Desa berharap kepada Bupati, Drs. Dahlan Hasan Nasution, agar secapatnya meninjau lokasi lahan yang dipermasalahkan tersebut supaya konfilik warga dengan perusahaan tidak berlarut-larut,” kata Alwi, salah seorang warga Desa Sikara-Kara, Sabtu(17/08/19).

Alwi juga mengatakan, mereka sengaja mengundang perwakilan organisasi kedaerahan Ikaperta untuk terus menyuarakan dan memberikan dukungan terkait aksi penolakan alih fungsi Mangrove menjadi lahan perkebunan sawit yang diduga dillakukan perusahaan tersebut.

“Dukungan kami terhadap Ikaperta agar terus menjadi pelopor kami terkait aksi penolakan alih fungsi Mangrove agar bisa diselesaikan karena kami takut warga desa terpecah belah, “ujarnya.

Konfilik tersebut diketahui berawal dari Ikaperta dan beberapa ormas Madina beberapa hari lalu melakukan aksi untuk penolakan perpanjangan izin PT.TBS yang dikeluarkan DPMPPTSP Madina. Hal ini dikeranakan selama ini meraka menduga PT. TBS melakukan eksploitasi dan alih fungsi kawasan Mangrove di pesisir Pantai Barat menjadi perkebunan sawit.

Dari surat pengumuman DPMPPTSP Madina atas diterimanya izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) yang ditujukan kepada PT. TBS seluas 131 hektar dan diketahui Kepala DPMPPTSP Madina, Drs. Parlin Lubis, tanggal 26 Juli 2019 menyarankan masyarakat agar memberikan saran atau pendapat dan tanggapan selama 10 hari sejak diumumkan secara tertulis dilengkapi dokumen pendukung.

Namun, Ikaperta menduga aksi penolakan mereka dengan dilengkapi dokumen tanda tangan dari anak pesisir Pantai Barat tidak diindahkan.

Bahkan kuasa PT. TBS, Ridwan Rangkuti, mengatakan agar Ikaperta mengklarifikasi tuduhan perusakan hutan Mangrove oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut selama jangka tujuh hari.

Ridwan Rangkuti menyebutkan, bahwa PT. TBS memiliki izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati, dan inatansi lainnya. PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat. Namun, Ikaperta mengecam pernyataan tersebut dan mendorong agar instansi terkait bersama masyarakat melihat fakta yang terjadi di lapangan.

“Objek permasalahannya kan hanya satu di Desa Sikara-Kara. Mari kita buktikan dengan melihat fakta di lapangan karena tuntutan kami terhadap PT. TBS jelas agar aktivasnya dihentikan. Soal permasalahan kami akan dibawa ke ranah hukum silakan kalau memang bisa dibuktikan, itu semua harus ada fakta hukumnnya dan sampai saat ini kami berkomitmen sesuai bukti yang kami bisa buktikan,” ujar tim Ikaperta, Jum’at (16/08/19).

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...