Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Gatot terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
“Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Djaniko Girsang membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (24/11/2016).
Gatot Pujo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis ini, Gatot Pujo melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.
Gatot Pujo sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.(fdn/fdn)
Sumber : detik.com
Editor : Hanapi Lubis