menu Home chevron_right
Berita Sumut

KPK Tetapkan Calon Wali Kota Binjai Tersangka

Ade | 5 November 2015
beritasumut_KPK-Periksa-Sejumlah-Saksi-Dugaan-Suap-DPRD-SumutBeritasumut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Wali Kota Binjai Saleh Bangun tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2015), menjelaskan Saleh Bangun ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Tersangka Saleh Bangun diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua, persetujuan PAPBD Sumut 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Terhadap Saleh Bangun yang diduga menerima pemberian atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Yuyuk Andriati Iskak.

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi