KPK Tetapkan Calon Wali Kota Binjai Tersangka


Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2015), menjelaskan Saleh Bangun ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Tersangka Saleh Bangun diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua, persetujuan PAPBD Sumut 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Terhadap Saleh Bangun yang diduga menerima pemberian atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Yuyuk Andriati Iskak.
Comments
This post currently has no comments.