LBH Madina Yustisia Desak Polisi Tindak Pelaku Persekusi Jurnalis

LBH Madina Yustisia Desak Polisi Tindak Pelaku Persekusi Jurnalis

Panyabungan, StartNews – LBH Madina Yustisia mendesak kepolisian mencegah teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

“Kami mendesak agar kepolisian bertindak cepat untuk mewaspadai adanya kemungkinan tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok tertentu,” kata Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, dalam siaran pers, Sabtu (10/8/2024).

Desakan LBH Madina Yustisia itu terkait adanya teror melalui aplikasi WhatsApp terhadap Agussalim Hasibuan, wartawan TVRI dan StartNews.

Di sisi lain, teror berbentuk pesan via WhatsApp itu mengancam akan mengerahkan pasukan bermotor mendatangi rumah kediaman Agussalim di Panyabungan.

Agussalim telah melaporkan ancaman itu ke Polres Madina pada Sabtu (10/8/2024). Dalam pengakuannya, Agussalim menguraikan sejak Jumat (9/8/2024), dia mendapat pesan melalui WhatsApp dari seseorang diketahui berinisial P yang menyebutkan 30 hingga 50 motor massa akan mendatangi rumahnya. Dugaannya akibat pemberitaan media tempat dia menulis menyiarkan harga BBM di SPBU di Kecamatan Linggabayu, Madina.

LBH Madina Yustisia menyatakan profesi seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bebas dari intimadasi, ancaman, serta tindakan-tindakan yang mengarah pada terhalangnya kemerdekaan pers. Karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

“Menurut kami, terutama kepolsian harus memastikan apa motif dari pesan WhatsApp tersebut, jika benar di lapangan ada kelompok masyarakat yang berniat ingin mendatangi rumah jurnalis dimaksud, agar sebaiknya dicegah jika perlu digagalkan dengan paksa. Karena tidakakan main hakim sendiri (street justice) tidak ada dasar hukumnya” ujar Ali.

“Jika ada pihak-pihak tertentu yang merasa tersinggung dan dirugikan akibat lahirnya produk jurnalistik atau produk jurnalis tersebut terdapat kekeliruan, pihak tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang lebih demokratis yakni dengan cara mengajukan koreksi agar berita yang ada dirubah sesuai dengan kenyataan yang ada. Namun apabila berita yang diterbitkan ternyata sudah sesuai dengan peristiwa di lapangan, semestinya publik justeru mengapresiasi berita tersebut secara positif, karena itulah tugas profesi jurnalis untuk mengawal negara hukum sesuai dengan kode etik profesinya” katanya.

Yang tidak kalah penting, lanjut Ali, LBH Madina Yustisia juga mendesak kepolisian untuk mengukap adanya dugaan mafia minyak di SPBU tersebut.

LBH Madina Yustisia, mengajak semua masyarakat terkait agar menahan diri dari tindakan yang bersifat melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Karena tidak ada seorang pun yang kebal dari jerat hukum, oleh sebab itu jangan pernah mencoba-coba untuk melanggar hukum dengan alasan apapun,” pungkas Ali.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...