Kesempatan terbang menjelajah dunia dengan berbagai fasilitas, membuat profesi pilot tidak pernah kehilangan pesonanya di mata masyarakat.
Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi “elit” di Indonesia yang lekat dengan imej pendapatan tinggi serta fasilitas yang diperoleh. Lantas seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?
Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata penghasilan berkisar antara Rp 40 juta hingga 50 juta per bulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi lisensi CPL (Commercial Pilot License) berkisar Rp 30 jutaan per bulan.
Sementara itu, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot junior di maskapai pelat merah ini di tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan.
Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus allowance lainnya dan akan bertambah pendapatannya seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.
Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang captain senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay sekitar Rp 100 jutaan lebih sampai Rp 150 jutaan.
Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lainnya seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, Kesehatan Pensiun, Penghargaan Masa Kerja dan Penghargaan Pensiun yang bervariasi di tiap maskapai.
Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karir yang beragam mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.
Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan operasi sakit jantung sampai pasang ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal dunia.
Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.
Seorang pegawai berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang dengan biaya free ataupun potongan harga dibawah harga normal tiket penerbangan untuk seluruh rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut.
Sumber :Kompas.Com