menu Home chevron_right
Pojok Redaksi

Menggugat Aturan yang Melampaui Batas

Ade | 14 Juni 2016

POJOK REDAKSI – KONSTITUSI menyatakan negara menjamin warga negara memperoleh pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.

Sangat aneh, dan jelas sebuah tindakan inkonstitusional dan tidak manusiawi ketika negara justru menghalang-halangi warga negara memperoleh penghasilan.

Akan tetapi, itulah yang terjadi saat sejumlah pemerintah kota dan kabupaten menerbitkan aturan yang melarang warung makan buka pada siang hari selama Ramadan.

Berbekal aturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia warung-warung makan yang buka siang hari saat Ramadan.

Razia sering kali dilakukan secara berlebihan, seperti yang terjadi ketika Satpol PP Kota Serang merazia dan menutup warung makan serta menyita makanan yang dijual Saeni.

Akibatnya, Saeni kehilangan nafkah dan mata pencaharian.

Penerbitan aturan dan razia tersebut terang benderang menunjukkan pemkot atau pemkab yang merupakan bagian dari negara telah menghalang-halangi warga negara mencari nafkah untuk mendapat penghasilan yang layak.

Jelas pula pemkot dan pemkab telah mengatasnamakan agama ketika mengeluarkan aturan tersebut.

Bahkan, kita harus terus terang mengatakan pemkot dan pemkab telah membajak dan melampaui batas-batas agama karena agama sama sekali tidak mengajari orang tidak boleh berjualan atau membuka warung makan di siang hari selama Ramadan.

Agama justru menghormati dan menoleransi mereka yang tidak berpuasa.

Agama membolehkan orang-orang tertentu untuk tidak berpuasa.

Warung-warung makan itu berfungsi menyediakan makanan kepada orang-orang yang tidak berpuasa itu.

Aturan seperti itu terbit biasanya didasarkan pada asumsi warung-warung makan itu mengganggu orang-orang yang berpuasa.

Padahal, mereka yang sungguh-sungguh berpuasa tidak akan tergoda dan kemudian berbuka di warung-warung makan tersebut.

Taruhlah warung-warung makan itu mengganggu orang berpuasa, tetapi justru di situlah tantangannya, ujiannya.

Bukankah berpuasa merupakan ujian menahan diri?

Aturan semacam itu juga tidak fair.

Itu hanya menyasar warung-warung makan kecil. Restoran atau kafe sepertinya tak menjadi target aturan tersebut.

Aturan pemkot atau pemda serta razia yang dilakukan Satpol PP jelas merupakan kekerasan struktural yang bisa menyebabkan kemiskinan struktural.

Sungguh sebuah ironi ketika dulu kekerasan atau sweeping dilakukan kelompok intoleran, tetapi kini dilakukan struktur dalam negara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, dan Gubernur Banten Rano Karno sudah menyatakan penyesalan mereka. Akan tetapi, pernyataan saja tidak cukup.

Harus ada langkah konkret dari pejabat tersebut untuk meminta pemkot atau pemda mencabut aturan itu dan menghentikan razia terhadap warung-warung makan.

Pemkot atau pemkab semestinya mencabut aturan tersebut.

Aturan yang melarang warung makan buka pada siang hari selama Ramadan jelas inkonstitusional, bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan serta melampaui agama.

Mempertahankan aturan tersebut hanya akan melanggengkan kekerasan selama Ramadan. Pula, mempertahankannya hanya akan membuat pemkot atau pemkab berhadap-hadapan dengan rakyat.

Lihat saja bagaimana rakyat justru menaruh simpati dan menggalang dana buat Saeni, dan sebaliknya, menyerang keras Pemkot Serang.

– See more at: http://mediaindonesia.com/editorial/read/767/menggugat-aturan-yang-melampaui-batas/2016-06-13#sthash.V2sjPTY3.dpuf

 

                                                                                                                                                                                      Admin Website : Musly Joss Start

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi