Menunda Revisi Undang-Undang KPK

Menunda Revisi Undang-Undang KPK

POJOK REDAKSI – SALAH satu yang tidak boleh absen dalam jalannya roda pemerintahan ialah keberanian mengambil sikap. Terlalu banyak perkara yang dibiarkan menggantung karena kemandulan solusi dan ketidakberanian bersikap.

Keberanian mengambil sikap harus diperlihatkan secara terang benderang oleh seorang pemimpin. Pemimpin, apalagi dalam kapasitas sebagai presiden, harus memperlihatkan determinasi selaku eksekutor. Ia bertindak, bukan berwacana.

Menunda Revisi Undang-Undang KPK

Presiden Joko Widodo tidak pernah menunjukkan secuil pun sikap ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh keputusan yang berani diambilnya ialah menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunda, bukan membatalkan revisi UU KPK.

Penundaan pembahasan revisi UU KPK diambil Presiden setelah bertemu dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di DPR, kemarin. Presiden menyatakan dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

Harus tegas dikatakan bahwa Presiden bijaksana memutuskan menunda revisi UU KPK. Diakui atau tidak, rencana revisi itu hanya memproduksi kegaduhan. Lebih jauh lagi, ini yang parah, rencana revisi menyebabkan keterbelahan antara DPR dan warga masyarakat.

Kegaduhan, apalagi kalau sampai terbelah antara DPR dan warga masyarakat, tentu saja tidak kondusif bagi negeri ini yang sedang giat-giatnya memulihkan ekonomi.

Apabila revisi UU KPK dilanjutkan, bukan mustahil timbul perlawanan meluas, baik melalui media sosial maupun unjuk rasa. Kondisi seperti itu hanya menyuburkan bibit-bibit saling curiga, saling tidak percaya, di antara elemen bangsa.

Mengapa saling tidak percaya? Karena warga tidak percaya bahwa revisi itu membawa kemaslahatan bagi KPK.Sebaliknya, yang bakal terjadi pelemahan KPK. Pada sisi lain, sebaik apa pun formulasi argumentasi DPR, sekencang apa pun DPR berteriak bahwa revisi untuk menguatkan kelembagaan KPK, tetap saja warga tidak percaya.

Kita tidak ingin gara-gara rencana revisi itu kian terpicu ketidakpercayaan warga terhadap lembaga negara, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Kiranya semua itulah yang menjadi alasan utama Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK.

Selama masa penundaan, pemerintah dan DPR harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai empat poin revisi. Keempat poin tersebut ialah pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Jauh lebih penting lagi, ini yang selama ini terlupakan atau sengaja dilupakan, DPR mestinya membuka diri untuk menerima masukan dari warga masyarakat terkait dengan empat poin revisi UU KPK. Jangan pula masukan dari warga masyarakat masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tidak ada yang diakomodasi karena DPR sudah kukuh dengan sikap sendiri.

DPR tidak perlu malu untuk mengkaji kembali empat poin revisi UU KPK agar selaras dan sejalan dengan keinginan publik. Bukankah DPR itu lembaga perwakilan yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk aspirasi yang terkait dengan revisi UU KPK?

Jangan ciptakan jurang yang menganga lebar antara aspirasi masyarakat dan keputusan politik di Senayan. Jika tidak ada jurang, niscaya revisi UU KPK bisa berlangsung sempurna. Atau, jangan-jangan UU KPK tidak perlu direvisi.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...