Miris !! Anak Diperkosa, Ayah Masuk Penjara

Miris !! Anak Diperkosa, Ayah Masuk Penjara

Panyabungan.StArtNews – Miris mendengar kisah hidup MHS Warga Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah dituduh melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 1 (penganiayaan) kepada korban H yang diduga telah memperkosa putri MHS

Cerita ini terungkap saat sidang dengan perkara pidana pasal 351 ayat 1 dengan tersangka MHS di Pengadilan Negeri Panyabungan, dengan agenda membacakan pembelaan (Pledoi) Kamis sore (27/9)

Nota Pembelaan (pledoi) sendiri dibacakan kuasa hukum HMS yaitu HM Amin Nasution, SH, MH dihadapan majelis sidang di Pengadilan Negeri Madina serta keluarga dan masyarakat.

Amin Nasution, SH, MH dalam Pembelaan Kliennya membacakan kurang lebih dua belas halaman Nota pembelaan terhadap terdakwa.

Diantaranya dalam point B Fakta persidangan yang intinya ada kejanggalan dalam surat tuntutan JPU yang diserahkan kepada penasehat hukum terdakwa pada persidangan 19 September 2018 yang lalu. Dalam surat tuntutan tersebut dinyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada hari Senin 27 Maret 2018. Sedangkan bukti surat yang dijadikan sebagai dasar pembenaran perbuatan terdakwa yaitu berupa hasil  visum Et Repertum No.1453/PSUK/V/2017 tgl 30 Mei 2017.

Dalam hal ini, kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa, tuntutan JPU tersebut tidak ada persesuaiannya menurut logika dan pembuktian secara hukum (Visum et revertum dilakukan mendahului kejadian perkara pidana, red). Dari fakta persidangan yang di uraikan JPU, penasehat hukum menilai bahwa kasus ini diduga hasil rekayasa.

Dalam pembelaannya juga, Penasehat Hukum terdakwa juga membacakan tinjauan yuridis yang dibahas dari dua sisi yaitu menurut hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Diantaranya, dalam surat dakwaan JPU, tidak ada kalimat yang menunjukkan apa motif dan latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Padahal itu sangat penting dibuka secara terang benderang, agar Majelis Hakim dapat menilai dan mempertimbangkan secara objektif  dan memutuskan hukuman yang dijatuhkan setimpal terhadap terdakwa MHS yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban H yang juga merupakan pemerkosa putri terdakwa MHS.

Dari tinjauan hukum materil, penasehat hukum terdakwa juga membeberkan bahwa peristiwa pidana yg dituduhkan terhadap terdakwa, sangat erat kaitannya dengan “Noodwer” yang mana apa yang disebut Nodwer itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 49 ayat 1 KUHP dan telah dirumuskan sebagai berikut “NIET STRAFBAAR IS HIJ DIE EEN FEIT BEGAT,GEBODEN DOOR DE NOODZAKELIJKE VERDEDIGING VAN EIGEN OF EENS ANDERS LIFT,EEBARHEID OF GOED TEGEN OGEN BLIKKELIJK DREIGENDE ,WEDE-RECHTELIJKE AANRANDING.

Yang artinya tidaklah dapat dihukum, barang siapa melakukan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan oleh suatu pembelaan yang perlu dilakukan bagi tubuh, kehormatan atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain terhadap serangan yg bersifat seketika atau bersifat mengancam secara langsung dan yang bersifat melanggar hukum.

Pantauan wartawan, masih banyak lagi hal – hal yang diutarakan oleh penasihat hukum yang intinya bermohon  agar hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Dan juga dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa juga bermohon agar Majelis Hakim dapat memberi status Tahanan Luar atas terdakwa selama proses hukum sedang berjapan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa yang mana hidupnya dalam keprihatinan.

Dan sejak terdakwa di tahan, istri terdakwa juga mengalami gangguan jiwa serta orangtua terdakwa mengalami stroke. “Janganlah sampai tegaknya hukum menjadi penambah derita orang, karena tegaknya hukum demi keadilan untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan”. tegas kuasa hukum MH Amin Nasution, SH, MH dalam akhir pembacaan nota pledoinya.

Usai kuasa hukum HM Amin Nasution SH. MH yang juga merupakan kepala LBH Al-Amin Madina membacakan nota pledoinya, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 3 Oktober 2018 dengan agenda sidang yaitu replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...