Nilai Sepelekan Nyawa Manusia, KNPI Madina Tolak Keberadaan PT SMGP

Nilai Sepelekan Nyawa Manusia, KNPI Madina Tolak Keberadaan PT SMGP

Puncak Sorik Marapi, StArtNews-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Madina menyatakan penolakan terhadap perusahaan yang menyepelekan nyawa manusia berdiri dan beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

KNPI Madina juga mengaku sependapat dengan pernyataan anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, yang menyampaikan kritik keras terhadap perusahan panas bumi PT SMGP terkait kasus gas beracun yang merenggut 5 korban jiwa dan puluhan masyarakat Sibanggor lainnya harus melewati perawatan intensif di RSUD Panyabungan.

KNPI Madina di bawah kepengurusan Tan Gozali juga menyambut positif rencana kedatangan Komisi VII DPR RI untuk melakukan sidak ke lokasi kejadian di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

“Kita sependapat dengan Komisi VII DPR RI, bukan hanya teknisinya yang error, leader perusahaan juga error seperti apa yang disampaikan oleh pak Zulfikar Hamonangan RDP saat melakukan RDP dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM bersama Dirut PT SMGP,” kata ketua KNPI Madina Tan Gozali disampaikan melalui wakil ketua Fahmi Hendrawan Nainggolan.

Fahmi menjelaskan bahwa KNPI Madina menilai semburan gas yang keluar dari salah satu Wallpad sumur uap gas pada proyek yang dikelola oleh PT SMGP yang membuat masyarakat sekitar keracunan, ialah bukti kalau perusahaan ini sangat menyepelekan keselamatan nyawa manusia.

“Kita (KNPI Madina) mengecam keras insiden itu, kita berharap Kementerian ESDM mengkaji ulang izin perusahaan. Kalau bisa jangan cuma sementara diberhentikan, tapi, dicabut saja izinnya seharusnya,” kata dia.

Menurutnya, akibat adanya insiden ini ke depan masyarakat yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) akan trauma. Masyarakat setiap harinya merasa seperti ada ancaman dan seolah diteror. Trauma yang paling nyata dirasakan masyarakat adalah apabila nanti perusahaan kembali melakukan aktivitas yang sama dengan insiden yang terjadi, yaitu melakukan pembukaan sumur uap gas.

Hendrawan menambahkan, akibat trauma itu pula nanti masyarakat bisa saja tidak betah dan memilih meninggalkan desa tanah kelahirannya itu demi menghindar dari ancaman bahaya yang setiap saat sudah merasuk di benak mereka.

“Nah jika sudah begitu, lantas siapa yang diuntungkan? Ya, jelas pihak perusahaan karena dengan demikian mereka bisa saja mengakusisi lahan dan permukiman masyarakat yang sudah ditinggalkan.

Ia menegaskan hal ini bukan prasangka buruk semata melainkan satu kajian risiko ke depan mengingat lokasi PT SMGP berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat.

KNPI Madina juga mengingatkan PT SMGP wajib bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Madina, dan terkhusus untuk masyarakat sekitar WKP dan kepada para korban.

“PT SMGP harus menyelesaikan tanggung jawabnya atas tragedi ini. Perkara ini bukan hanya tentang materi, jadi jangan harap masalah akan selesai hanya dengan pemberian materi yang tak seberapa bila dibandingkan dengan nyawa manusia,” pungkas Fahmi mengakhiri.

Sebelumnya, sebanyak lima orang warga Sibanggor Julu meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit setelah menghirup gas beracun akibat pembukaan sumur uap gas di lokasi Wallpad T pada proyek yang dikelola PT SMGP, Senin 25 Januari 2021.

Kementrian ESDM RI dalam laporan hasil investigasinya menunjukkan adanya dugaan human error dan maloperasional saat pembukaan sumur itu.

Laporan Kementrian ESDM dicuatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VII DPR, baru-baru ini di Jakarta.

Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...