Pantang Angkat Bendera Putih

Pantang Angkat Bendera Putih

bendera-putih

Selama 14 tahun bangsa kita telah mencanangkan perang terhadap korupsi, yang ditandai dengan kehadiran komisi khusus antirasywah. Namun, pergulatan memberantas korupsi tampaknya masih teramat sulit. Perilaku koruptif telah menggejala sejak puluhan tahun bak kanker yang terus membelit anak bangsa.

Bila dilihat dari data statistik, tindak pidana korupsi tidak surut, bahkan cenderung meningkat. Tahun ini, sampai dengan Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik 81 perkara. Padahal, sepanjang tahun lalu sampai dengan Desember, jumlah perkara yang disidik sebanyak 57 perkara.

Demikian pula dengan perkara yang masuk ke tahap penuntutan dan yang telah mendapatkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias in kracht van gewijsde. Trennya menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan tahun lalu ataupun di 2014. Pada 2014 jumlah perkara pada tahap penuntutan tercatat 50 perkara, sedangkan di 2015 naik jadi 62 perkara. Kemudian di tahun ini, sampai dengan Oktober, mencapai 70 perkara.

Memang, peningkatan tersebut belum tentu menunjukkan tindak korupsi yang makin banyak. Langkah penindakan yang makin intens dilakukan KPK dapat menjadi penyebabnya. Tunggakan kasus yang baru digarap pun tidak luput memberikan sumbangan.

Sebagai contoh, kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Sudah lebih dari 2,5 tahun kasus tersebut bergulir, baru dua pejabat Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka. Belum satu pun yang dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk ke tahap penuntutan.

Sejumlah pejabat telah diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi proyek yang berlangsung pada 2011-2012 itu. Mulai Gamawan Fauzi yang pada periode tersebut menjabat mendagri hingga Ketua DPR Setya Novanto. Kasus itu terkesan mandek kendati KPK telah memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun akibat korupsi dalam proyek KTP-E.

Masih ada juga perkara korupsi proyek prasarana olahraga di kawasan Hambalang, Jawa Barat, yang belum mencapai penyelesaian. Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel, adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, ditetapkan tersangka sejak setahun yang lalu. Hingga kini, ia hanya bolak-balik diperiksa sebagai tersangka.

Belum ada tanda-tanda Choel akan segera duduk di kursi terdakwa, apalagi ikut menyeret aktor kakap lainnya dalam perkara tersebut. Sama halnya di perkara korupsi KTP-E, penindakan terkesan enggan maju.Di sisi lain, ada hal yang lebih meresahkan. Angka-angka penindakan menunjukkan korupsi masih masif walau tidak serta-merta bisa dibilang semakin marak. Aparat negara yang nakal seperti tidak gentar menghadapi ancaman hukuman pidana.

Lihat saja para tersangka yang ditetapkan KPK tahun ini. Mayoritas dari mereka merupakan hasil operasi tangkap tangan ketika menerima uang suap. Bahkan, ada pula yang dengan santainya mendapatkan bantuan pengusaha, mulai untuk membeli apartemen, membayar cicilan rumah mewah, hingga melunasi pembelian mobil.

Kita berharap KPK tidak surut membabat kepongahan koruptor. Teladan dari kepemimpinan yang berintegritas di segala lini juga terus dinanti. Rakyat akan mengikuti. Kita percaya kelak bangsa ini akan memenangi perang melawan korupsi. Namun, bila penyidikan kasus-kasus kakap semisal KTP-E dan Hambalang bak siput, apa itu tanda-tanda KPK akan mengangkat bendera putih? Jangan sampai.

Sumber : news.metrotvnews.com

Editor : Hendra Ray

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...