Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye

Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye

KPUMadina-Panyabungan

 pohon-iklan-1

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief, melarang seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 untuk memasang iklan kampanye baik di media cetak maupun elektronik.

Syarief menyebutkan, larangan itu merupakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik”.

“Ini peraturan yang telah menjadi ketetapan. Saya berharap, larangan iklan kampanye tersebut agar diketahui, dipahami, dan dilaksanakan setiap Paslon yang telah ditetapkan sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah Desember 2015 mendatang,” ujarnya di ruang kerjanya usai Rapat Pleno Penetapan Ddaftar Pemilih Tetap Tambahan-I (DPTb-I) di Aula KPU Madina, Rabu, (28/10).

Menurutnya, penayangan iklan kampanye tersebut baru bisa dimulai 14 (empat belas) hari sebelum masa tenang pada tanggal 5 Desember 2015. Bahkan, semua biaya penayangan iklan kampanye ini difasilitasi oleh KPU dengan hibah APBD. “Ini ketentuan pada Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Penayangan iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik, baru bisa dimulai pada 22 Nopember sampai dengan 5 Desember 2015 mendatang,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU. Hal itu terdapat pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2015.

“Untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” jelasnya.

“Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Apabila tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan perintah penghentian penayangan iklan,” pungkasnya.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...