Mandailing Natal. StArtNews- Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tentang kategori Informatif dari Komisi Informasi Sumut.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi dan diterima Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan di Grand Aston City Hall, Jumat (25/10/19).
Selain Madina, kabupaten/kota yang masuk kategori Informatif yakni Pemko Medan, Tebingtinggi, Padanglawas, Sergai, Binjai, Pakpak Bharat, Labura, Tapteng.
Ketua Komisi Informasi Sumut, Robinson Simbolon, menyampaikan, kegiatan penganugerahan ini betujuan memberikan stimulus kepada badan publik agar menerapkan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal, Drs. M. Sahnan Pasaribu, yang juga ikut dalam acara tersebut menyampaikan, kategori penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) itu terdapat empat kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif dan kurang informatif.
Dengan diterimanya Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik ini nantinya akan menjadi motivasi bagi Pemkab Madina untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi.
“Penghargaan ini pastinya mendorong kita untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan informasi,” ujarnya.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis