Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

Bandung, StartNews – Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus penyalahgunaan wewenang jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. Ada empat tersangka yang ditangkap. Di antara mereka merupakan mantan relawan yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Tersangka tersebut diketahui berinisial JR. Selain JR, ada tiga orang lagi yang melakukan praktik serupa, yakni IF beserta rekannya MY dan HH.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andri Agustiano itu bermula dari informasi di media sosial. JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp 200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

“Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa sembilan surat vaksin palsu yang dikirim kepada pelanggan. Tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu, bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan,” ungkap Erdi A. Chaniago.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni IF dan rekannya, MY dan HH. Sekawan ini diketahui sudah mengirimkan sertifikat vaksin palsu ke beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Manado dengan harga kisaran Rp 300 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan IF adalah relawan yang memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksi Covid-19. Dua rekannya bertugas mencari konsumen dan mengirimkan sertifikat vaksin. Berdasarkan hasil keterangan sementara, ketiga tersangka sudah membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin palsu.

“Jadi, ini memanfaatkan akses yang ada, bukan meretas data (hack). Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat me-review ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya). Pembeli juga akan diselidiki lagi,” terangnya.

Sementara IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUH Pidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Reporter: Rls

The post Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...