Polres Simalungun Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Mayat

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Mayat

Simalungun, StartNews – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS alias Dika (30), warga Jalan Asahan, depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dika ditangkap di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi penangkapan bandar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2021 tentang adanya seorang laki-laki sebagai bernama panggilan Dika di daerah Jalan Asahan, tepatnya di depan Lapas Batu VII.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus Dika di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB

Polisi kemudian menemukan barang bukti di kantong celana Dika berupa sebungkus kotak rokok merek Sampoerna berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram, satu unit handphone android warna hitam merek Vivo, dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.

Saat diinterogasi, Dika mengaku memperoleh shabu terebut dari seorang laki-laki yang ditemuinya di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara dan baru dua bulan mengedarkan shabu. Polisi kemudian membyong Dika dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Benar, Pelaku AS alias Dika beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (20/10/2021).

Reporter: Rls

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...