Polres Tapteng Bekuk Penyelundup BBM dan Gas Subsidi Lintas Wilayah
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial SS (45) di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kecamatan Pandan, Minggu (25/10/2026) dini hari, karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi tanpa izin.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Pandan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Ipda Andri langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mencegat satu unit mobil Suzuki Carry berwarna merah BK 1510 YP yang dikemudikan pelaku.
Ketika digeledah, polisi menemukan enam jerigen berisi 234 liter BBM jenis Pertalite. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut dibeli dari SPBU Pandan tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah.
Selain itu, polisi juga menemukan 14 tabung gas ukuran 3 kilogram berisi yang diperoleh dari salah satu pangkalan di Hajoran. Seluruh pasokan energi bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali ke wilayah Tapanuli Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga enam tahun.
Menanggapi pengungkapan ini, Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian A. Perdana menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap regulasi distribusi energi yang disubsidi pemerintah agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi. Setiap pembelian BBM menggunakan jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi. Sementara niaga LPG tabung 3 kilogram harus melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina demi menghindari praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas,” ujar Dian A. Perdana.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.