Proyek Beronjong di Desa Tambangan Tonga Tahun 2019 Terbangkalai dan Bermasalah

Proyek Beronjong di Desa Tambangan Tonga Tahun 2019 Terbangkalai dan Bermasalah

Tambangan, StArtNews-Proyek pembuatan beronjong di Desa Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga saat ini masih terbengkalai.

Pantauan di lapangan, Selasa (14/07), tidak terlihat pekerja yang mengerjakan beronjong sementara tumpukan kawat anyaman beronjong masih berserakan.

Untuk pemasangan pun demikian. Pemasangan bantalan untuk pondasi beronjong terlihat tidak terpasang dengan baik.

Di desa ini terdapat tiga titik lokasi proyek pembuatan beronjong, pertama ada di hulu Desa Tambangan Tonga tepat berada di belakang sekolah dasar (SD) di desa itu.

Dua lainnya berada di belakang tempat ibadah. Di lokasi ini tempat ditemukannya tumpukan kawat anyaman beronjong yang berserakan.

Tak hanya itu, material batu yang dipakai untuk beronjong tersebut diduga batu oplosan (batu keras campur pedel-red) atau batu dengan kualitas rendah. Bahkan terlihat batu yang berukuran kecil di lapisan paling atas.

Nasution, salah seorang warga kepada StArtNews mengatakan, sepengetahuan dia pembuatan beronjong tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa Tambangan Tonga tahun 2019 lalu.

Nasution juga mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu pengumpul batu untuk pembuatan beronjong yang ada di belakang sekolah dasar. Sedangkan pekerja yang membuat beronjong terebut berasal dari luar Desa Tambangan Tonga.

Dari pengakuan Nasution, pekerja diberikan upah sebesar Rp15.000 per kubik batu kali. Sepanjang pembuatan beronjong itu ada 15 kubik batu yang terkumpul.

“Kalau pekerja dan perakitan beronjong ini asalnya dari Kotanopan. Untuk panjang dan tingkatan saya kurang mengetahui. Namun waktu itu kami hanya ada beberapa orang dan saya salah satu yang ikut kerja sebagai pengumpul batu,” katanya.

“Hanya 15 kubik yang berhasil kami kumpulkan dari sungai ini dan kami diupah 15 ribu per kubik, selebihnya batu itu dari luar desa kami,” lanjutnya.

Pengerjaan proyek beronjong ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi. Padahal pemasangan papan informasi dalam kegiatan pekerjaan proyek dana desa adalah sebuah keharusan yang sudah diatur dalam peraturan menteri dan sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan pekerjaan proyek yang dibiayai uang negara yang dikutip dari pajak rakyat harus dilengkapi dengan papan informasi.

Dari sumber StArtNews, proyek beronjong di Sungai Batang Gadis di desa Tambangan Tonga yang dipimpin Plt. Kepala Desa, EA yang juga menjabat di Kantor Kecamatan Tambangan pagu anggarannya Rp300 juta lebih. Namun yang mengherankan, meski tahun anggaran 2019 sudah berakhir, beronjong itu belum juga selesai dikerjakan.

Menurut sumber itu, dana proyek pembuatan beronjong itu diduga habis dimakan oknum predator anggaran Dana Desa Tambangan Tonga.

“Meski proyek pembuatan beronjong itu nanti disiapkan di tahun 2020 ini, bisa jadi itu gali lubang tutup lubang. Dana (proyek beronjong) yang belum siap itu akan diambil lagi dari dana desa tahun 2020 ini dan itu mungkin saja terjadi,” ujar sumber itu.

Sementara Plt Kades Tambangan Tonga, EA, tidak menggubris konfirmasi wartawan terkait pekerjaan beronjong yang masih terkendala di desa yang dipimpinnya tersebut. Bahkan EA dengan sengaja memblok nomor kontak wartawan.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...