Rasa Aman Terampas gara-gara Ormas

Rasa Aman Terampas gara-gara Ormas

1POJOK REDAKSI – UNDANG-UNDANG Dasar 1945 secara tegas menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. Hak yang terkebiri hingga runtuhnya rezim Orde Baru tersebut bak pintu yang terbuka lebar begitu era reformasi dimulai.
Organisasi kemasyarakatan atau ormas pun bertumbuhan, bahkan menjamur dengan berbagai latar belakang kegiatan. Masyarakat menemukan wadah untuk menyalurkan hak sebagai makhluk sosial.

Namun, tidak sedikit yang justru merasa resah dengan keberadaan sejumlah ormas. Dengan selubung kegiatan sosial, anggota sejumlah ormas beraksi tidak ubahnya centeng, pemalak, dan hakim algojo.

Seragam dan atribut mirip tentara yang mereka kenakan pun semakin membangkitkan kesan sangar agar ditakuti.Di banyak kota di Tanah Air, ormas-ormas tersebut berbagi lahan pengamanan sebagai sumber pendapatan. Mereka beraksi mengamankan mulai tempat parkir hingga wilayah pertokoan.

Sulit diterima akal bila aparat keamanan tidak mengetahui hal tersebut. Akibatnya, tidak salah apabila muncul pendapat sebagian warga yang menduga sepak terjang ormas mencari penghasilan seperti itu didukung, atau setidaknya mendapatkan restu dari aparat.

Hanya ketika terjadi kerusuhan hingga menimbulkan korban, seperti di Kota Medan, Sumatra Utara, pekan lalu, misalnya, aparat baru bergerak mengamankan wilayah. Tawur antaranggota ormas itu ditengarai juga disebabkan perebutan lahan usaha.

Ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan ormas yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan makin memperparah situasi. Ormas-ormas anarkistis seperti bom waktu yang bisa meledak setiap saat dengan warga biasa turut menjadi korban. Mereka dicekam rasa ketakutan.

Bila ditilik lebih jauh, perilaku ormas yang mencari keuntungan saja sudah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu sifat ormas ialah nirlaba.

Lalu apa namanya bila mengusahakan lahan parkir dan meminta uang pengamanan dari pelaku usaha bila bukan mencari keuntungan? Toh, hal yang telah terang-benderang seperti itu masih luput dari sanksi.

Kemudian, pada Pasal 21 ditegaskan soal kewajiban ormas. Salah satunya ialah menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat. Ketertiban dan kedamaian jelas telah terganggu ketika warga merasa resah akibat aksi koboi sejumlah ormas.

Ketika hak atas rasa aman terampas, tetapi warga memilih bersikap diam dan tunduk terhadap sikap anarkitis ormas, masalah pun bertambah. Ada krisis kepercayaan terhadap aparat keamanan sehingga menyebabkan warga enggan melapor.

Kemampuan negara dalam melindungi warganya pun patut dipertanyakan. Pembiaran hanya akan membuat ormas merasa telah berlaku benar dan semakin di atas angin.

Peristiwa Medan hendaknya menjadi introspeksi pemerintah dan aparat dalam memastikan agar ormas-ormas tetap berjalan dalam koridor ketentuan perundangan.

Hak berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat memang harus dijamin karena hal itu termaktub dalam konstitusi kita dan telah menjadi konsensus bagi jalan demokrasi yang kita pilih.

Namun, jangan sampai hal itu kebablasan dengan membiarkan preman-preman berseragam sesuka hati menindas.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...