Jakarta, StArt FM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun kurungan penjara.
Tuntuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (18/1/2023).
Saat putusan 12 tahun penjara dibacakan, pengunjung sidang langsung riuh. Bahkan, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan pengunjung agar tetap tenang dan tidak gaduh saat sidang.
“Mohon pengunjung sidang tenang,” kata Majelis Hakim, Rabu (18/1/2023).
Majelis Hakim juga mengancam akan menyetop sementara sidang jika pengunjung tidak tenang. Akhirnya, sidang dilanjutkan hingga jaksa selesai membacakan tuntutan.
“Jika tidak tenang, sidang akan kami skors,” ancam Majelis Hakim.
Sebelumnya, jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sumber: liputan6.com