Suara Masuk 43,31 Persen, Ini 10 Caleg Dapil Sumut 2 Bakal Lolos ke Senayan

Suara Masuk 43,31 Persen, Ini 10 Caleg Dapil Sumut 2 Bakal Lolos ke Senayan

Panyabungan, StartNews – Hitung pasti (real count) KPU untuk perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) 2 sudah mencapai 45,31 persen.

Dilihat pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Senin (26/2/2024) pukul 10.00 WIB, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 7.064 dari 15.590 TPS atau 45,31 persen.

Dari hasil tersebut, Partai Golkar berada di posisi pertama dengan perolehan 220.232 suara (29,33%) dan disusul PDIP dengan 106.584 suara (14,19%). Sementara di posisi ketiga ada NasDem dengan 104.221 suara (13,88%) dan diikuti Gerindra 83.383 suara (11,1%) di posisi keempat.

Partai Demokrat menempati posisi kelima dengan perolehan 63.939 suara (8,51%) dan disusul PAN dengan 44.478 suara (5,92%). Sementara PKB memperoleh 40.079 suara (5,34%) dan PKS mendapat 29.100 suara (3,88%).

Jumlah kursi DPR RI dari dapil Sumut 2 untuk Pileg 2024 sebanyak 10 kursi. Dengan jumlah suara partai saat ini dan dibagi dengan metode Sainte-Legue, maka Golkar, PDIP, dan NasDem memperoleh 2 kursi dari dapil ini.

Sementara Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKB hanya mendapat satu kursi. Sedangkan PKS yang pada tahun 2019 mendapat 1 kursi, maka saat ini diprediksi tidak mendapat kursi sama sekali.

Berikut 10 Caleg DPR RI yang berpeluang lolos ke Senayan sesuai hitung pasti (real count) KPU dengan suara masuk 45,31%.

  1. Andar Amin Harahap (Golkar)
  2. Lamhot Sinaga (Golkar)
  3. Rapidin Simbolon (PDIP)
  4. Sihar PH Sitorus (PDIP)
  5. Martin Manurung (NasDem)
  6. Ririn Subriana Pasaribu (NasDem)
  7. Gus Irawan Pasaribu (Gerindra)
  8. Sabam Sinaga (Demokrat)
  9. Saleh Partaonan Daulay (PAN)
  10. Marwan Dasopang (PKB)

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Sir

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...