Sidang 1965, Ketua MPR: Kita Terlalu Lama Disakiti Belanda

Sidang 1965, Ketua MPR: Kita Terlalu Lama Disakiti Belanda

426730_620MUSIK & INFORMASI SIANG – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pengadilan rakyat tentang peristiwa 30 September 1965 di Den Haag merupakan upaya Belanda untuk mencampuri urusan dalam negeri. “Belanda tak usah ikut campur, kita sudah terlalu lama disakiti Belanda,” kata Zulkifli Hasan di Samarinda, Rabu, 11 November 2015.

Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad. Sumber daya alam dikeruk dan diperdagangkan di Eropa. Selama menjajah, Belanda sering melakukan kerja paksa terhadap penduduk, pembunuhan, dan adu domba. Inilah yang dimaksud Zulkifli bahwa Belanda lama menyakiti bangsa Indonesia.

Zulkifli optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo bisa menemukan formulasi menyelesaikan kasus pembunuhan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) dan simpatisannya pada media 1965 lalu itu. Menurutnya, sudah ada dua penanganan yang dilakukan, yaitu rekonsiliasi dan penegakan hukum.

Rekonsiliasi, kata Zulkifli, tak bisa dilanjutkan karena tak semua pihak setuju. “Justru rekonsiliasi diprotes. Begitu pula dengan penegakan hukum, sampai sekarang tak berlanjut,” kata dia.

MPR, Zulkifli melanjutkan, bersama organisasi antikekerasan, seperti Kontras, mencoba mencari formula penyelesaian. Permintaan maaf kepada korban pembantaian pada peristiwa 30 September 1965 tak cukup. “Memaafkan itu bukan soalnya, tapi penyelesaiannya yang paling penting, penanganan hukumnya bagaimana caranya,” kata Zulkifli Hasan.

Zulkifli hadir di Samarinda menghadiri Musyawarah Wilayah PAN (Partai Amanat Nasional) Kalimantan Timur yang memilih ketua baru. Zulkifli diberi kesempatan orasi politik sekaligus membuka pelaksanaan musyawarah di Hotel Mesra Internasional Samarinda.

Pengadilan rakyat atau International People’s Tribunal terhadap kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965 digelar di Den Haag, Belanda, 10-13 November 2015. Anggota panitia pengadilan rakyat, Reza Muharam, mengatakan pengadilan itu untuk membuktikan terjadinya genosida selama periode 1965 hingga 1966 yang selama ini tidak pernah diakui negara.

Menurut dia, persidangan akan diikuti tujuh hakim berlatar kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia, dan praktisi hukum, termasuk mantan hakim mahkamah kriminal internasional untuk Yugoslavia.

Para hakim itu, menurut Reza, akan menguji alat bukti yang memuat keterangan 16 saksi peristiwa 1965 sekaligus data-data yang disusun sejumlah peneliti Indonesia maupun mancanegara. Terdapat sembilan dakwaan yang diuji panel hakim dalam sidang tersebut, antara lain, pembunuhan massal, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.

Reza mengatakan pengadilan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan yang digugat adalah tanggung jawab negara serta tidak ada gugatan terhadap individu maupun organisasi tertentu.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...