Panyabungan, StArtNews-Sidang sengketa Pilkada Madina tahun 2020 akan dilanjutkan pada 25 Februari 2021 untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon.Sidang ini merupakan lanjutan sidang yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15-17 Februari dalam agenda penetapan atas putusan sela yang permohonan diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil.
Menindaklanjuti hasil sidang MK yang menetapkan berkas perkara gugatan pasangan calon H. M. Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi Nasution (SUKA) telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan sidang lanjutan, Adi Mansar Lubis selaku kuasa hukum paslon SUKA optimistis menang.
Keyakinan itu, jelas Adi Mansar, karena timnya sudah menyiapkan sejumlah argumen hukum dugaan kecurangan yang dilakukan pihak lawan. Seperti dugaan keterlibatan penyelenggara dengan cara mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan paslon 02 di Desa Kampung Baru TPS 1 dan 2.
“Paslon 01 meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi paslon 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2024 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara apalagi dana musibah dan wabah pandemi dana kemanusiaan dipergunakan untuk memenangkan menjadi Kepala Daerah,” kata tim kuasa hukum paslon 01, Adi Mansar Lubis kepada wartawan, Rabu (17/2) mengutip detik.com.
Ia juga menilai bupati petahana, Dahlan Hasan Nasution mempergunakan kewenangan untuk menguntungkan dirinya sendiri pada Pilkada Madina tahun 2020. Salah satu yang disoroti oleh pihaknya adalah pembagian BLT DD menjelang pemungutan suara (7-8 Desember) dan meminta masyarakat penerima bantuan untuk memilih paslon 02 (Dahlan-Aswin) melalui kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, Jakfar-Atika juga menilai ada pelanggaran UU Pilkada. Karena Paslon 2 selaku inkumben melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat ASN dan tidak mendapat izin dari Mendagri. Tetapi di MK mereka menyatakan itu bukan mutasi tapi hukuman disiplin.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekap KPU Madina, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Madina 2020 dengan perolehan 39% suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8% suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2% suara.Namun, baik pihak SUKA maupun Sofwat-Beir tidak menandatangani hasil rekapitulasi KPU tersebut.
Tim Redaksi StArtNews