Soal Kepindahan Desa Hutadangka ke Hutabargot, Ini Penjelasan Kadis PMD Madina

Soal Kepindahan Desa Hutadangka ke Hutabargot, Ini Penjelasan Kadis PMD Madina

Panyabungan, StartNews Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis akhirnya angkat suara terkait Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang pindah ke wilayah Kecamatan Hutabargot berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 146. – 4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020.

Diwawancarai StartNews pada Rabu (13/7/2022) kemarin, Parlin Lubis mengatakan pihaknya telah menyurati Mendagri pada tahun 2021 agar Desa Hutadangka dipindahkan dari wilayah Kecamatan Hutabargot ke Kecamatan Kotanopan.

“Kebetulan surat ini langsung ditanda-tangani Sekdakab Madina dengan Nomor Surat:  555.3/0741/BPMD/2021, perihal pemutakhiran data, nama, kode dan jumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal,” kata Parlin.

Parlin Lubis juga menyatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya surat usulan dari Pemkab Madina yang dijadikan Mendagri sebagai dasar mengeluarkan SK pindahnya Desa Hutadangka yang sebelumnya di Kecamatan Kotanopan ke wilayah Hutabargot.

“Sudah kita coba cari surat itu, namun tidak ada. Artinya, kami tidak pernah menemukan adanya surat usulan dari Pemkab Madina untuk memindahkan Desa Hutadangka ke wilayah Hutabargot,” ungkapnya.

Parlin mengatakan upaya yang dilakukan untuk mengembalikan Desa Hudatangka ke wilayah Kotanopan, dari jauh-jauh hari pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak berwewenang di Kemendagri. “Kebetulan ada yang kita kenal di sana dan beliau berjanji akan membantu kepengurusannya,” tutur Parlin.

Parlin mengatakan pihaknya diminta melengkapi beberapa dokumen. Di antaranya, peraturan daerah yang menetapkan jumlah desa dan kecamatan yang ada di Madina. Yamg menjadi masalah, Perda atau Perbup yang dimaksud belum ada di Pemkab Madina.

“Kita sudah koordinasikan dengan Tapem dan Sekretaris Dewan, Perda yang dimaksud tidak ada. Sebab, dulunya pemerintahan desa berada di bawah Tapem,” ujar Parlin.

Lantara Perda dan Perbup yang dimaksud tidak ada, kata Parlin, maka tidak bisa dilampirkan pada surat permohonan perpindahan Desa Hutadangka ke Kotanopan yang dikirim ke Kemendagri. Namun, solusi agar masalah ini tidak berlarut larut, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun Perbup tentang Penetapan Jumlah Desa dan Kecamatan di Mandailing Natal.

“Prioritas kita adalah menyusun Perbup agar Desa Hutadangka itu dipindahkan dari Hutabargot ke Kecamatan Kotanopan,” katanya.

Parlin juga mengimbau masyarakat Desa Hutadangka agar tetap percaya kepada Pemkab Madina untuk mengurus masalah tersebut.

“Pemkab Madina akan tetap mencari solusi terkait pindahnya Desa Hutadangka ke Hutabargot. Mohon masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.  Percayakan sepenuhnya kepada Pemkab Madina untuk mengurus dan mencari solusinya,” pungkasnya.

Repiorter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...