Panyabungan, StArtNews-Salah satu ulama dan pendakwah kondang Indonesia, Syekh Ali Jaber meninggal dunia pada Kamis (14/1) sekitar pukul 8.30 WIB. Kepergian ulama asal Madinah yang mengabdikan diri di Indonesia ini menimbulkan duka mendalam di kalangan masyarakat, tak terkecuali warga Mandailing Natal (Madina).
Luapan kesedihan itu disampaikan melalui unggahan di akun media sosial seperti Facebook dan story WhatsApp.
Salah satu yang berkomentar atas kepergian Syekh yang dikenal ramah dan tidak pernah marah ini adalah akun Siti Sarah Munthe. Dalam unggahannya dia bersaksi bahwa Syekh Ali Jaber adalah ahli Alquran dan sangat berjasa untuk kebangkitan umat.
“Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’ fu’anhu…ya Allah saya bersaksi syaikh Ahli Alquran..orang yg sangat berjasa utk kebangkitan ummat. Tempatkan syeh ditempat yg paling mulia disisiMu…Aamiin…” tulisanya dalam unggahan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh akun Saparuddin Haji yang mengaku turut berduka atas meninggalnya Syekh Ali Jaber. Dalam unggahan yang disertai foto ungkapan duka cita dari partai PKS itu, Saparuddin Haji menyampaikan Syekh Ali Jaber adalah orang baik.
Sementara itu Wakil Bupati Madina, H Jakfar Sukhairi Nasution tak ketinggalan menyampaikan ucapan duka. Jakfar menyampaikan Indonesia kembali kehilangan mutiara dan lampu penerang ummat.
“Inna lillahi wa Inna ilaihi rojiun , Selamat jalan ulama dan guru kita “Syaikh Ali Saleh Mohammed Ali Jaber. Indonesia kembali kehilangan mutiara dan lampu penerang ummat semoga Allah SWT mengampuni dosa guru kita dan menempatkannya di tempat yang mulia amminnn,” tulisnya.
Selain ketiga akun tersebut, ada banyak akun lainnya yang menyampaikan ucapan bela sungkawa atas kepergian suami dari Umi Nadia tersebut.
Syekh Ali Jaber sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dan melalui perawatan yang intensif di Rumah Sakit Yarsi, Jakarta. Namun, sesuai keterangan Ustaz Yusuf Mansur yang menjenguk Syekh Ali Jaber pada Rabu (13/1) malam, Ali Jaber dinyatakan sudah negatif Covid-19.
Reporter: Roy Adam
Editor: Hanapi Lubis