Tambang Ilegal di Siulangaling, Bupati Madina Surati Kapolres

Tambang Ilegal di Siulangaling, Bupati Madina Surati Kapolres

Panyabungan, StArtNews-Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution menyurati Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, M.Si, terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah Pantai Barat, khususnya di Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Dalam isi Surat Bupati Madina bernomor: 300/0060/TUPIM/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Pemkab Madina menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Kapolres Madina pada tanggal 21 Desember 2020.

Surat tersebut datang dari masyarakat beberapa desa di wilayah Siulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis yang meminta supaya praktik tambang ilegal di wilayah Sulangaling dihentikan.

Bupati dalam surat itu meminta Kapolres menindaklanjuti penambangan liar di Siulangaling agar wilayah tersebut tidak porakporanda. Apalagi area itu telah direncanakan sebagai pusat hortikultura.

Bupati khawatir jika kegiatan tambang terus berlanjut, 20 tahun ke depan humus tanah tidak normal sehingga tidak bisa digunakan warga untuk bercocok tanam.

Foto: Surat Bupati kepada Kapolres Madina.

Bupati Dahlan Hasan juga menjelaskan berbagai program upaya mpeningkatan perekonomian masyarakat dan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Madina yang secara terus menerus digali dan dipoles agar bermanfaat secara nyata sebagai penopang kehidupan masyarakat. Salah satu diantaranya adalah pembukaan jalan dari Nagajuang-Siulangaling -Tabuyung.

Bupati menerangkan dengan terealisasinya jalan tersebut tepat waktu, bukan hanya perekonomian masyarakat Siulangaling yang terangkat. Dengan keindahan alam, potensi laut, potensi wisata dan pembangunan pusat hortikultura di wilayah Pantai Barat diperkirakan ke depan akan menjadi andalan dalam penopang perekonomian Nasional.

Sebelumnya, masyarakat 4 desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru menyurati Kapolres Madina dan menyampaikan keberatan mereka atas praktik tambang illegal di pinggiran sungai Parlampungan, Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.

Masyarakat meminta Polres Madina segera menghentikan kegiatan tambang illegal karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan sungai serta rawan bencana. S

Selain itu, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina juga telah melakukan aksi unjukrasa sebanyak dua kali ke markas Polres Madina. Mereka menuntut kepolisian tidak melakukan pembiaran praktik tambang illegal yang beroperasi di wilayah Pantai Barat itu.

Reporter: Putra Saima

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...