Tarif Tinggi STNK-BPKB Anyar Bakal Berlaku Minimal 5 Tahun

Tarif Tinggi STNK-BPKB Anyar Bakal Berlaku Minimal 5 Tahun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif baru penyesuaian tarif pelayanan pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berlaku setidaknya untuk lima tahun.

“Tarif ini kan untuk lima tahun ke depan. Saya perkirakan bisa sampai sepuluh tahunlah untuk tarif yang baru ini,” tutur Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).

Aini mengungkapkan, penyesuaian tarif penerbitan surat-surat kendaraan bermotor dilakukan secara berkala tetapi tidak setiap tahun.

Sebelum melakukan penyesuaian tarif baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2 Desember 2016 lalu, penyesuaian tarif sebelumnya dilakukan pada 2010 dan 2004.

Kala itu, penyesuaian tarif dilakukan dengan menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Beleid ini menggantikan tarif lama yang sebelumnya diatur pada PP Nomor 31 Tahun 2004.

Terkait dasar penghitungan kenaikan tarif, Aini menyebutkan penghitungan tersebut dilakukan dan diusulkan oleh Polri. Namun demikian, Kemenkeu selaku pengelola kas negara ikut dilibatkan dalam pembahasan PP yang kemudian diteken Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016.

Sumber : cnn indonesia.com

Editor : Hndra Ray

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...