Terdakwa Korupsi Suryadharma Ali Divonis Hari Ini

Terdakwa Korupsi Suryadharma Ali Divonis Hari Ini

12MUSIK & INFORMASI ASIANG – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 11 Januari 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

“Sidang putusan Suryaharma dilaksanakan hari ini,” kata kuasa hukum Suryadharma Johnson Panjaitan saat dikonfirmasi pada Senin, 11 Januari 2016.

Suryadharma Ali merupakan terdakwa penyalahgunaan Dana Operasional Menteri dan penyelenggaraan haji. Ia dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar dengan subsidair 4 tahun kurungan.

Jaksa menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama ia menjabat sebagai Menteri Agama pada 2010-2014, Surya diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Surya juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Surya telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...