Terima Salinan Putusan MA, NasDem Tapsel akan Proses PAW Eddy Sullam
Tapsel, StartNews – DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota DPRD Tapsel Eddy Sullam Siregar. NasDem akan menindaklanjuti proses pergantian antar waktu (PAW) Eddy Sullam.
Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel Ledy Namarina menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dan tidak akan tinggal diam menyikapi putusan tersebut.
“Salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/Pid/2025 sudah kami terima. Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai,†tegas Ledy, Senin (4/8/2025).
Menurut dia, NasDem tidak akan menoleransi kader yang terlibat kasus hukum berat, apalagi yang berdampak langsung terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap partai.
“Partai NasDem selalu konsisten terhadap nilai-nilai penegakan hukum. Apalagi ini menyangkut tindak pidana yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Tidak ada kompromi,†ujarnya.
Ledy juga menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan terkait putusan MA tersebut. Selanjutnya, DPD NasDem akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk menindaklanjuti proses -ergantian antar waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam.
“Langkah kami tidak berhenti di sini. Semua mekanisme partai akan dijalankan. Kami tidak ingin nama NasDem tercoreng oleh tindakan individu,†katanya.
Seperti diketahui, Eddy Sullam Siregar divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis yang melibatkan sejumlah pekerja di proyek PLTA Batang Toru milik PT SAE pada Februari 2024. Putusan itu telah dikuatkan Mahkamah Agung setelah kasasi yang diajukannya ditolak.
Publik pun mendesak agar proses PAW segera dilakukan. Kritik terhadap NasDem dan DPRD Tapsel terus menguat karena hingga saat ini Eddy masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan tetap menerima hak-haknya meskipun status hukumnya telah inkracht.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan aspirasi publik akan kami bawa ke tingkat pusat. Partai NasDem tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena satu kader,†tutup Ledy.
Reporer: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.