METROSIANTAR.COM,– Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Evi Diana tak menampik pernah menerima uang suap dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Namun politikus Golkar itu membantah jumlah uang panas yang diterima mencapai Rp 300 juta.
“Ga sampe segitu,” kata Evi singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (5/11).
Istri Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu enggan berbicara banyak soal pemberian suap terkait kegiatan di DPRD Sumut itu. Dia hanya mengatakan bahwa semuanya sudah diceritakan kepada penyidik KPK saat pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar bahwa dia sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK, Evi tetap ogah menjawab. “Tanya ke penyidik,” ketusnya.
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk kasus suap DPRD Sumut. Selain Evi, bekas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lainnya yakni Ali Jabbar Napitupulu dan Brilian Mochtar juga diperiksa.
Dari pihak Pemprov Sumut ada Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, Kadispora Baharuddin Siagian, mantan Sekretaris DPRD Sumut Rajiman Tarigan, Bendahara Sekretariat Pemprov Muhammad Alinafiah dan mantan Sekda Nurdin Lubis. Seorang pengusaha bernama Zulkarnaen juga ikut diperiksa penyidik.