Medan, StartNews – Komisi IX DPR berencana memanggil Gubernur Sumut, Pangdam, dan Kapolda Sumut untuk mendalami kasus penggunaan alat kesehatan tes rapid antigen daur ulang yang dilakukan oknum eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik (KFD) di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada pada akhir April 2021.
“Kalau jawaban-jawaban yang kita undang tadi kurang memuaskan, maka kita akan panggil Gubernur Sumut, Pangdam dan Kapolda Sumut ke Komisi IX DPR RI untuk mendalami lagi kasus ini. Agar jangan sampai terjadi lagi di negara kita, apalagi ini kan bandara internasional. Ini adalah sesuatu yang serius yang harus kita tangani dan tidak boleh lengah dengan kejadian ini,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.
BERITA TERKAIT:
Dia menegaskan kasus penggunaan alat kesehatan tes rapid antigen daur ulang tersebut merupakan kejahatan korporasi yang tidak bisa ditoleransi. Dia meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat, dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.
“Tadi ada juga teman-teman anggota Komisi IX DPR RI yang bilang bahwa ini adalah kejahatan korporasi, ini adalah kejahatan besar yang harus cepat kita tanggulangi,” kata Ansory saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI menggali informasi penyalahgunaan tes rapid antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021).
Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar kasus ini ditangani secara tegas. Dia mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan RA Kartini, Medan.
“Tadi kita sudah mengintruksikan juga bahwa izin lab yang ada di Jalan Kartini harus segera dicabut,” kata Ansory Siregar seperti diberitakan dpr.go.id.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ansory, Komisi IX meminta jawaban secara tertulis dan terperinci dari masing-masing stakeholder yang diundang seperti Kadis Kesehatan Sumut, PT Kimia Farma Sumut, KKP Kemenkes Sumut, Badan Otorita Bandara Kualanamu, dan lainnya.
Reporter: Rls