Usai Klarifikasi Ahok, Polisi Akan Minta Pendapat Ahli Bahasa dan Agama

Badan Reserse Kriminal Polri akan segera meminta pendapat ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Nanti ada saksi ahli di bidang agama, bidang bahasa,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Boy mengatakan, ahli di bidang bahasa dan agama akan dimintai pendapatnya oleh penyidik terkait pernyataan Ahok yang mengutip ayat suci Al Quran di Kepulauan Seribu.
Akibat pernyataannya itu, Ahok harus berurusan dengan polisi lantaran dianggap melakukan penistaan agama.
Sejauh ini sudah ada delapan laporan masyarakat yang masuk ke Polisi. Boy menambahkan, keterangan ahli di bidang bahasa dan agama ini juga akan melengkapi keterangan saksi sebelumnya yang sudah diperiksa.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Ahok sebagai terlapor pada Senin pagi ini.
“Nanti setelah itu ada analisis terhadap alat bukti yang dimiliki penyidik. Biasanya ada mekanisme gelar perkara juga untuk melihat sejauh mana alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan ini,” ucap Boy.
Ahok sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.
Ahok merasa bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam. Ia mengatakan, selama pemerintahannya, banyak madrasah yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber           : kompas.com
Editor             : Hanapi Lubis

Comments
This post currently has no comments.