Panyabungan.StArtNews- DPRD Mandailing Natal pada Selasa Sore memparipurnakan Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Mandailing Natal Bertempat di Aula DPRD Mandailing Natal.
Dalam rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Mandailing Natal, DPRD secara sah menetapkan Peraturan Daerah terkait Hak Keuangan dan Administrasi DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD menyampaikan Nota Pengantar dan seterusnya Pimpinan DPRD langsung membentuk Pansus yang diketua oleh Arsidin Batubara sebagai Ketua Pansus.
Untuk melakukan pembahasan, Pimpinan DPRD memerintahkan Pansus untuk melakukan Pembahasan, perintah tersebut dibarengi dengan Penyerahan berkas kepada Ketua Pansus untuk di bahas tim Pansus.
Sebagai mana dikatahui Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Sebagai gambaran sesuai dengan PP 18 tersebut Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sesuai dengan pernyataan Dirjen Otda Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
Dirjen Otda menjelaskan bahwa penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis