Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

Penulis : Sunarji Harahap, M.M.

Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

Opini – EKONOMI syariah dengan segala infrastruktur dan instrumennya harus mampu mengambil peluang yang sangat besar ini.Kesempatan emas ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penggiat ekonomi syariah. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan sebagaimana seharusnya seorang muslim, dianjurkan menerapkan nilai agama secara menyeluruh termasuk didalamnya adalah ekonomi syariah. Melalui generasi milenial ini kita berharap Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah khususnya sektor industri kreatif berbasis syariah, mempunyai potensi besar dan ide-ide kreatif yang cemerlang dalam mendobrak kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.

Mendorong majunya ekonomi dan keuangan syariah, tidak lepas dari peranan industri kreatif yang begitu penting. Ekonomi syariah sedang berkembang dan gaya hidup halal atau halal lifestyle juga sedang tumbuh. Pemerintah bahkan sedang berkonstrasi membuat roadmap industri halal.Fenomena ekonomi syariah dan halal lifestyle itu juga terjadi pada ekonomi kreatif, istilahnya ekonomi kreatif berbasis syariah. Selain itu, ekonomi kreatif juga diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Ekonomi Kreatif ditandai  pesatnya perkembangan era revolusi industry 4,0 dengan kehadiran sejumlah berbagai alat komunikasi mutakhir, dimana setiap orang dapat mengolah, memproduksi, serta mengirimkan maupun menerima segala bentuk pesan komunikasi, di mana saja dan kapan saja, seolah-olah tanpa mengenal batasan ruang dan waktu, dengan sendirinya telah memacu terjadinya perkembangan di sektor media massa, yang merupakan bagian dari komponen komunikasi. Akibatnya, serbuan informasi yang bersumber dari media massa, baik cetak maupun elektronik mulai terasa. Disadari atau tidak, saat ini kita memang telah berada dalam suatu lingkaran yang sarat akan informasi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak-dampak tertentu bagi masyarakat, baik positif maupun negatif. Namun pastinya, yang perlu diwaspadai adalah dampak negatif dari pesatnya perkembangan tersebut yang secara tidak langsung mulai mengisi liku- liku kehidupan masyarakat. Sebagai catatan, dalam beberapa dasawarsa terakhir ini perkembangan media massa dan arus informasi di Indonesia memang terbilang luar biasa.

Ekonomi kreatif berbasis syariah dengan istilah Islamic and Art. istilah ini mensyaratkan adanya pemilahan antara Islam sebagai religi atau nilai-nilai agama dengan budaya Islami. Perbedaan ekonomi kreatif berbasis syariah dan ekonomi kreatif umumnya adalah nilainya, mengandung nilai-nilai syariah.“Artinya ada requirement yang harus memenuhi kaidah-kaidah atau maqashid syariahnya. “Seperti mathematical geometric art, kaligrafi. film dan seni kriya, dll

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mendorong terjadinya eksistensi dari kreatif ekonomi berbasis syariah.

Pertama, dari segi pengetahuan, hal yang harus dilakukan adalah mengembangkan talenta, tenaga-tenaga yang berkompeten di industri. Hal ini bisa dilakukan melalui pelatihan dan program edukasi, even konferensi, penelitian dan pengembangan, serta sosialisasi.

Sosialiasi ekonomi syariah hendaknya dimulai dari diri kita sendiri, Sudahkan kita bertanya pada diri masing-masing, apakah kita telah mempraktekkan sistem ekonomi syariah? Mulailah dari diri sendiri, dengan mengutamakan prinsip-prinsip Islam dalam setiap kegiatan muamalah kita, pengenalan ekonomi syariah bagi diri adalah mengedepankan produk-produk halal dalam berkomsumsi, merubah rekening yang awalnya konvensional menjadi rekening syari’ah, dari hal-hal yang dianggap biasa oleh orang lain tetapi sangat bermanfaat yang tujuannya untuk kebaikan.

Al-Quran surah Ar-Rad ayat 11 menjelaskan bahwa “sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan mereka sendiri“. Ayat diatas jelas menggambarkan kepada kita bahwa untuk beranjak menuju kebaikan diperlukan adanya kekuatan dan niat yang kuat bagi diri untuk menggapainya. Anggapan bahwa akan adanya banyak rintangan dalam pencapaian kebaikan tersebut harus untuk segera dihilangkan. Dalam kaitannya dengan ekonomi syariah, segala praktik ekonomi konvensional meskipun banyak didalamnya kemudahan dan kenikmatan dalam menggunakannya juga perlu disingkirkan mengingat praktik tersebut sangat bertentangan dengan sistem perekonomian Islam.

Kedua, ekonomi syariah harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sebagai salah satu mata pelajaran ditingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang tujuannya memberikan pemahaman kepada setiap murid sejak dini tentang ekonomi syariah. Saat ini pengenalan ekonomi syariah masih terfokus pada tingkat perguruan tinggi. Yang mana jurusan ekonomi syariah banyak diminati oleh calon-calon akademisi yang ingin mengetahui ekonomi syariah lebih dalam lagi karena perkembangan dan prospek dunia kerja untuk ekonomi syariah sangat dibutuhkan, oleh karena itu, banyak universitas-universitas yang membuka jurusan ekonomi syariah, dengan berkembangnya ekonomi syariah sebagai salah satu jurusan ditingkat universitas hendaknya juga ekonomi syariah digalakkan menjadi kurikulum pada pelajaran.

Tentunya dengan menjadikan ekonomi syariah sebagai kurikulum di tingkat pendidikan dasar merupakan dukungan dan harapan untuk semakin memperbaiki diri, pendidikan bukan hanya proses transfer pengetahuan tetapi yang jauh lebih penting adalah mempraktekkan nilai-nilai ekonomi syariah dalam aktivitas hidup dan efektif diterapkan semenjak pendidikan dasar. Di Negara tetangga yaitu Malaysia, dimana pelajaran ekonomi syariah sudah diajarkan semenjak kelas 1 SMA sejak 20 tahun yang lalu, dan kurikulum dikembangkan sesuai dengan perkembangan ekonomi syariah. Penulis berharap pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait ekonomi syariah dijadikan sebagai kurikulum dan tidak hanya menjadi wacana tanpa dibarengi dengan kerja nyata yang berdampak pada sosialisasi ekonomi syariah seluruh masyarakat khususnya siswa-siswa sejak dini.

Ketiga, mensosialisasikan ekonomi syariah dengan pelatihan kepada para muballigh terkait pentingnya ekonomi syariah untuk dikenalkan kepada masyarakat, dengan pelatihan kepada muballigh merupakan cara yang paling efektif dalam menjangkau segala lapisan masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Permasalahan yang terjadi adalah kurangnya wadah dan informasi untuk menjangkau masyarakat pedesaan, tidak adanya akses media tentang ekonomi syariah, kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, dan ceramah dimasjid-masjid masih terbatas mengenai ibadah.

Oleh karena itu,  para muballigh seharusnya diberikan pelatihan yang tujuannya sebagai salah satu alternatif yang sangat berpengaruh dalam mensosialisasikan dan mengembangkan ekonomi syariah dikalangan masyarakat pedesaan, dengan ceramah atau khutbah ekonomi syariah mampu memberikan pengetahuan baru kepada seluruh masyarakat terkhusus masyarakat pedesaan. Yang paling mendasar dalam mensosialisasikan ekonomi syariah kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbankan syari’ah sangat jauh berbeda dengan bank konvensional, dimana masyarakat menganggap bahwa perbankan syari’ah sama dengan perbankan konvensional, dimana system dalam perbankan syari’ah tidak adanya bunga yang dalam kajiannya bahwa bunga bank adalah riba dan dilarang dalam agama.

Kedua, adalah standarisasi profesi sangat penting untuk mendorong sektor kuliner melakukan upaya sertifikasi.  Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat. Penyelenggaraan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif menguatkan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global. Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH, misalnya dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH. Jadi ini akan semakin lebih baik sertifikasi Halal pada produk juga harus diimbangi tentunya dengan adanya  sertifikasi keterampilan tertentu yang paham halal dan thoyyib-nya.

Ketiga, adalah sisi Islamic digital economy, yaitu bagaimana melakukan program akselerasi pusat inovasi untuk para wirausaha atau pengusaha, dan inkubator untuk para star-ups. Digitalisasi ekonomi syariah juga merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Sekarang ini peran digital sangat luar biasa, hampir semua perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk ataupun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi. Teknologi informasi yang sudah merambah keindividu (personal) dapat mendukung era digitalisasi informasi dan komunikasi pada ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah, teknologi tersebut sekarang sudah dalam genggaman tangan pengguna gadget seperti aplikasi mobile yang dapat diunduh dan dipasang dengan fitur mudah dimengerti oleh user. Demikian pula di dunia perbankan, dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan membuat aplikasi khusus (app) yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada diperbankan. Terbentuknya masyarakat digital akibat dari tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat intensif di semua bidang baik ekonomi, pemasaran, keuangan, jasa, pendidikan dan sebagainya.Maka, digitalisasi terbentuk untuk memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi, sehingga perekonomian meningkat.

Bisnis syariah memperlihatkan geliat pertumbuhan seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia bertransaksi sesuai aturan islam. Perkembangannya diawali dari bisnis keuangan dan makanan, selanjutnya merambah pada busana, kosmetik, dan pariwisata.Selain itu perkembangan teknologi informasi menyita perhatian penuh dalam perkembangan bisnis syariah.Pasalnya mulai bermunculan financial technology (fintech) syariah sebagai solusi atas permasalahan transaksi mengandung riba. Komite Nasional Keuangan Syariah mendorong terjadinya ekosistem digital syariah dengan membuat marketplace yang mengarah pada penjualan produk-produk halal serta sistem digital syariah. “Demi mencapai visi dalam masterplan , terdapat berbagai target dan indikator, yaitu peningkatan skala usaha ekonomi syariah, Islamic Economic Index pada tingkat global dan nasional, kemandirian ekonomi, dan indeks kesejahteraan.

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akhir– akhir ini dirasakan hampir di setiap aspek kehidupan masyarakat. Sebagaimana setiap kemajuan teknologi komunikasi yang lain, internet masuk ke berbagai bentuk kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena komunikasi adalah salah satu kebutuhan yang mendasar pada masyarakat. Teknologi internet berkembang dan menyatu dalam sebuah ‘dunia’ atau ‘ruang maya’ atau sering disebut sebagai cyber-space, sebuah dunia atau tempat orang dapat berkomunikasi, ‘bertemu’, dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi/bisnis.

Dari sisi Financial technology atau fintech memang sedang naik daun di era digital seperti sekarang. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnnya. Di Indonesia, badan yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan.

Sebagai umat Islam, kita juga patut mengetahui perkembangan dari teknologi finansial ini.Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan, sebaiknya kita perlu mencari tahu terlebih dahulu apakah fintech ini sejalan dengan ekonomi Islam dan apakah penggunaannya juga tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Jika tidak berhati-hati, dikhawatirkan kita justru akan terjerumus ke dalam riba.

Islam tidak memberikan kesusahan kepada umatnya, justru Islam selalu menghendaki kemudahan bagi seluruh pemeluknya. Sebagaimana tercantum di dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfiman:

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..”

Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan.Maka dari itu, sesuai dengan potongan ayat di atas, teknologi finansial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam.Ke depannya, financial technology di mata ekonomi Islam ini diperkirakan dapat membawa sekitar $1 triliun untuk sektor keuangan syariah di Indonesia.

Fintech syariah juga telah dicanangkan di Indonesia.Fintech syariah dimaksudkan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan modal dan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dijual. Dengan mudahnya pengurusan sertifikasi, diharapkan akan lebih banyak lagi produk halal yang dihasilkan oleh Indonesia. Fintech syariah ini juga dapat digunakan untuk memberikan pemahaman tentang ekonomi Islam yang merata di seluruh kalangan masyarakat.

Perkembangan fintech menjadi begitu sangat penting sehingga diharapkan dapat memberikan perubahan dalam inovasi produk, layanan maupun model bisnis.Inovasi produk diantaranya dalam sistem pembayaran, layanan perbankan, layanan asuransi, pinjaman dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya bisnis financial technology dapat mengembangkan dan meningkatkan market share perbankan syariah. Sebab penggunaan konsep tradisional dalam industri perbankan belum dapat meningkatkan market share perbankan syariah secara signifikan. Selain itu, banyaknya nasabah yang berminat dengan digital banking merupakan suatu peluang besar dalam memanfaatkan fintech tersebut sebagai sarana untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi.

Perkembangan fintech dan industri lainnya disektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat.Jika kepercayaan masyarakat dapat meningkat, maka dapat dipastikan bisnis fintech dapat berjalan dengan baik.Faktor kepercayaan tersebut perlu didukung oleh regulasi pemerintah untuk melindungi kepentingan umum antara kedua belah pihak, baik pemilik modal maupun yang membutuhkan modal.Sehingga Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan saat ini sedang mengkaji penerapan suatu program fintech khususnya dalam industri perbankan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan layanan perbankan secara lengkap kepada nasabah baik berupa simpanan, pinjaman, maupun jasa perbankan lainnya, bahkan yang dapat memungkinkan nasabah melakukan transaksi lain seperti e-commerce, bancassurance, investasi lainnya.

Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak agar terjadi keseimbangan.Selain itu pemerintah harus tetap memantau perkembangan perusahaan fintech tersebut agar tidak merugikan salah satu pihak.Pengawasan dari Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah tentu sangat dibutuhkan dalam penerapan fintech di industri perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Penerapan fintech dalam industri perbankan syariah akan berdampak semakin memudahkan para nasabah dalam melakukan berbagai transaksi. Kemudahan tersebut akan menarik masyarakat untuk bergabung dengan perbankan syariah. Sehingga industri perbankan harus mampu mengoptimalkan penggunaan fintech guna meningkatkan market share perbankan syariah.

 

Sunarji Harahap, M.M.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Pemerhati Ekonomi Syariah dan Penulis Aktif Harian Waspada

 

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...