Pansus untuk Tegaknya Keadilan dalam Kasus Gas Beracun PT SMGP

Pansus untuk Tegaknya Keadilan dalam Kasus Gas Beracun PT SMGP


SIKAP REDAKSI
-Kasus keracunan gas H2S yang menyebabkan 5 warga Desa Sibanggor Julu meninggal dunia dan puluhan lainnya terpaksa mendapat perawatan intensif masih terus menggelinding dan memasuki babak baru. Belakangan ini menyeruak permintaan kepada DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ataupun memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Siang itu, 25 Januari 2021, mobil ambulance milik RSUD Panyabungan lalu lalang dengan sirene yang membuat suasana mencekam. Kabarnya warga Desa Sibanggor keracunan gas milik PT SMGP. Pada prosesnya 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Sebuah aktivitas yang tidak mengikuti SOP yang semestinya dan dari investigasi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM ditengarai PT SMGP melakukan maloperasional dalam praktik pembukaan sumur panas bumi. Investasi yang digadang-gadang menjadi pelabuhan harapan untuk PAD yang lebih besar berujung petaka.

Perusahan memang membayar ganti rugi dan mediasi pun ditengahi atau difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta Forkopimda. Akhirnya diputuska yang keluarga korban meninggal dunia mendapat santunan 175 juta per orang dan yang melewati perawatan bervariasi, ada yang 40 juta dan ada pula yang 50 juta rupiah. Kabarnya, ganti rugi itu berdasarkan berat tidaknya dampak yang dirasakan masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Wakil Rakyat di Senayan, Jakart, banyak fakta terungkap. Yang paling miris tentunya penyebab keracunan itu disengaja. Perusahaan sedang melakukan pelepasan gas ke atmosfer dan sebelumnya sudah pernah dilakukan sebanyak 33 kali. Artinya, dalam 33 kali pertama, perusahaan begitu hati-hati sampai tak ada yang jadi korban. Namun, pada pelepasan 25 Januari 2021 itu, perusahaan terkesan sepele dengan aktivitas yang sangat membahayakan itu. Bahkan dari penuturan korban, security perusahaan tidak memberitahu waktu pasti pembukaan sumur tersebut.

Kehilangan 5 nyawa bukan harga yang pantas didapatkan oleh Mandailing Natal meskipun gantinya investor besar hadir. Apalagi dalam prosesnya kasus ini seperti tidak menemui ujung. Polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang belum berhasil menetapkan tersangka. Padahal, seperti kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdian telah jelas mengatakan tidak ada kebocoran gas, melainkan tindakan yang disengaja dan PT SMGP dinilai maloperasional. Seharusnya dalil itu cukup untuk menyeret orang-orang yang bertanggung jawab di perusahaan. Jangan sampai PT SMGP menjadi “Perusahaan Pencabut Nyawa” seperti apa yang disampaikan Zulfikar Hamonangan Nasution baru kemudian Pemerintah dan DPRD mulai bereaksi.

Reaksi Pemkab Madina dan DPRD memang sedikit mengusik nalar dan empati masyarakat Mandailing Natal. Alih-alih menjadi lembaga yang memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, kedua lembaga itu terlihat seperti humas dari PT SMGP. Berkali-kali pihak pemerintah maupun Ketua DPRD hadir ke publik untuk menyampaikan apa yang telah diperbuat oleh perusahaan dan meminta masyarakat untuk menahan diri. Keberpihakan pemerintah dan DPRD yang condong ke perusahaan terkesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Apalagi sampai hari ini, DPRD tidak berani membentuk pansus untuk memastikan hukum berjalan dengan semestinya dan menyeret mereka yang bertanggung jawab ke depan hukum untuk diadili.

Bantuan yang diberikan oleh perusahaan seperti menjadi sebuah tameng dan itu diamini pemerintah dan DPRD. Padahal transparansi pembayaran ganti rugi itu tidak terlihat. Angka 175 juta tersebut diambil dari kas perusahaan atau justru mengandalkan asuransi semata perlu ditinlik lebih jauh.

Jangan sampai koar-koar di media dan publik perusahaan telah ganti rugi, tapi nyatanya uang yang bergulir adalah milik asuransi. Kecelakaan kerja di PTLA Batang Toru Tapanuli Selatan bisa menjadi pembanding: setiap korban mendapat 175 juta dari asuransi dan 182,2 juta rupiah dari perusahaan. Pun dengan korban kecelakaan Sriwijaya Air yang mendapat 1,5 miliar rupiah. Keduanya adalah kasus kecelakaan, sementara di PT SMGP adalah sebuah kesengajaan. Seharusnya angkanya bisa lebih besar.

Pun dengan tidak adanya tersangka sampai detik ini turut pula menjadi perhatian publik. Hal inilah yang didesak oleh masyarakat agar DPRD membentuk pansus kasus ini sehingga kepastian hukum terjamin. Apalagi dalam undang-undang, kelalaian yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa telah diatur dan bisa dipidana. Namun, sekali lagi DPRD yang sebelumnya terkesan sebagai humas perusahaan kali ini mengelak dengan dalih perlu kajian dan pertimbangan.

Entah apa yang menjadi pertimbangan bagi Ketua DPRD masih menjadi misteri dan pertanyaan besar bagi masyarakat. PPP, PKB, PKS, Partai Berkarya sudah menyatakan dukungan untuk pembentukan pansus agar hal serupa tak terjadi dikemudian hari. Namun, seperti kata Ketua DPRD Madina, masyarakat hanya bisa menunggu dan bersabar.

Dalam hukum dikenal istilah “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang jika diterjemahkan berarti meskipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Kredo ini semestinya menjadi pegangan lembaga DPRD dalam kasus ini. Toh, banyak dari mereka merupakan lulusan hukum yang sudah pasti tahu makna tersirat dan tersurat dari kredo itu. Kalau kemudian kredo itu dirasa belum cukup, “Salus Populi Suprema Lex Esto” bisa dijadikan dalil berikutnya. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kalau kemudian dalam petaka yang menewaskan 5 warga Desa Sibanggor tersebut tidak tercapai kepastian hukum dan tegaknya keadilan, apa yang menjadi jaminan ke depan perusahaan tidak akan melakukan tindakan serupa. Nyawa masyarakat jadi taruhannya dan itu semestinya menjadi hukum paling tinggi.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

One comment

  1. Jangan sampai pemerintah daerah menjadi pelindung perusahaan tsb dengan mengesampingkan kegelisahan masyarakat banyak yg terdampak

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...