Bangunan Baru Puskesmas Panyabungan Jae Diduga Rugikan Daerah

Bangunan Baru Puskesmas Panyabungan Jae Diduga Rugikan Daerah

Panyabungan.StArtNews-  Sebuah bangunan baru dengan konstruksi bertingkat berdiri di lahan Puskesmas Panyabungan Jae dengan nilai Kontrak mencapai 1 Miliar rupiah diduga menyalahi Peraturan perundang-undangan no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bangunan ini Dikerjakan oleh CV. Rudy Jaya selaku pemenang Tander. Anggaran pembangunan gedung sendiri diplot dari dana DAK atau  Dana Alokasi Khusus tahun 2017 yang diposkan di Dinas Kesehatan Mandailing Natal.

Berdirinya bangunan tersebut selain melanggar aturan perundang-undangan dan Permendagri juga dinilai telah merugikan daerah karena pembangunannya dilakukan di atas lahan yang masih belum dilakukan pengitungan dan penghapusan asset Daerah.

Seperti diketahui, bangunan gedung baru dengan konstruksi bertingkat di Puskesmas Panyabungan Jae ini dibangun dengan cara merobohkan bangunan lama yang masih layak pakai dan baru berusia beberapa tahun. Ironisnya, ada dugaan bahwa bangunan baru tersebut seharuanya tidak dibangun di lokasi sekarang. Melainkan di lahan kosong yang ada di Puskesmas Panyabungan Jae, bahkan dugaan lain bahwa kontrak sendiri tidak dirubah saat pembangunan gedung berlangsung.

 

Wagino selaku Pihak perusahaan CV. Rudy Jaya mengaku bahwa pihaknya melakukan pembongkaran bangunan lama dan pembuatan bangunan baru atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal drg. Ismail Lubis. Segala urusan aku Wagino ditanggungjawabi oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu PPTK Dinas Kesehatan Mandailing Natal Zuhrofi Ronggur yang dikonfirmasi StArtNews membenarkan bahwa pihaknya memang belum melakukan perhitungan asset Daerah dan Penghapusan Asset Daerah terhadap bangunan lama yang telah dibongkar. Namun Zuhrofi Ronggur membantah bahwa pembangunan gedung Puskesmas Baru tersebut tidak melanggar aturan karena sudah sesuai dengan Permenkes.

Dari hasil kofirmasi StArtnews dengan pihak Dinas Keuangan dan Asset Daerah seputar hal ini mengaku, sesuai dengan aturannya, apabila ada pengalokasian anggaran untuk bangunan baru yang dibangun di atas bangunan lama, terlebih dahulu dilakukan penghitungan asset dan penghapusan asset baru yang dilakukan oleh Tim Teknis. Dari hasil penghitungan tim teknis tersebut baru didapatkan hasil. Setelah hasil diperoleh, tim teknis selanjutnya melaporkan hal tersebut pada pimpinan.

 

Dari hasil kajian tersebut, harusnya ada rekomendasi dari Bupati sehingga bangunan lama tersebut bisa dibongkar untuk dilakukan pembangunam gedung baru.

Sejauh ini dari hasil pantauan StArtNews bahwa gedung baru Puskesmas Panyabungan Jae ini telah selesai dikerjakan. Namun belum difungsikan oleh pihak Puskesmas.

Hanapi lubis melaporkan untuk StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...