menu Home chevron_right
Berita Sumut

Bantuan Rp2 M Terancam Batal

Ade | 8 Januari 2016

3START NEWS Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal yang diusulkan PDAM Tirta Ayumi tidak jadi direvisi. Akibatnya, anggaran sebesar Rp2 miliar yang akan diberikan Pemerintah Pusat (Pempus) kepada PDAM milik Pemko Psp terancam batal.

Demikian disampaikan Direktur PDAM Tirta Ayumi, Ir H Husni Thamrin Nasution, kepada Metro Tabagsel, Minggu (3/1). Ia mengatakan, beberapa waktu lalu PDAM mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal kepada Pemko Psp, guna untuk memenuhi persyaratan yang diberikan Pempus agar dapat memperoleh bantuan untuk perbaikan dan pembangunan.“Ya, usulan revisinya untuk mendapatkan bantuan dan itu salah satu persyaratan yang diminta Pemerintah Pusat,” katanya.

Akan tetapi, usulan revisi tersebut ternyata belum ada mendapatkan respon yang baik dari Pemko Psp. Sehingga upaya untuk mendapatkan bantuan dari Pempus tersebut kemungkinan akan batal. “Jika itu kemarin (sebelum tahun 2016, red) di revisi, maka tahun ini kita sudah mendapatkan bantuan,” terangnya.

Kemudian, Husni, menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu yang diminta oleh Pempus ialah penyertaan modal yang diberikan Pemda setempat bisa dicantumkan secara detail. Sehingga peranan Pemda mengembangkan BUMD-nya lebih terlihat dan Pempus lebih mudah memberikan bantuan.

“Di dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa penyertaan modal diberikan kepada BUMD sebesar 5 persen dari PBB. Sementara yang diminta Pempus harus ada secara detail, misalnya setiap tahun ada anggarannya secara detail yang diberikan Pemda,” jelasnya.

Sejak diusulkan pada Semester II tahun anggaran 2015 lalu, ia mengatakan belum ada usulan tersebut untuk dibahas.

“Belum ada. Anggaran dari Pempus itu kita tidak tau apakah masih diterima atau tidak,” pungkasnya.

Disisi lain, ketika Metro Tabagsel mencoba konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Pemko Psp, Rahmat Marzuki Nasution SH, menyampaikan, bahwa surat usulan revisi Perda dari PDAM Tirta Ayumi telah masuk ke bagian hukum.

Tetapi, kata Rahmat, masih ada lagi yang kurang dalam pengusulan revisi sehingga masih sulit untuk diajukan kepada DPRD.“Ya, seingat saya sudah ada masuk suratnya. Tapi masih ada lagi persoalan dalam usulan revisi itu, makanya belum bisa lagi diusulkan,” terangnya.

Salah satu kekurangannya, sambung Rahmat, mengenai angka atau jumlah yang diberikan penyertaan modal setiap tahunnya. Karena di dalam usulan tersebut tidak ada secara detail menyebutkan penyertaan modal yang akan diberikan kepada pihak ketiga/BUMD.

“Itu salah satunya, kalau saya bisa mengerjakannya sesuai dengan administrasi, tapi masih ada lagi yang kurang. Bahkan, saya sudah coba sampaikan agar itu dilengkapi,” terangnya.

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play