Panyabungan, StartNews– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menertibkan sedikitnya 28 ribu alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi di kabupaten Madina, baik yang berukuran besar maupun kecil, milik caleg dan partai.
“Sampai saat ini sedikitnya sudah 28 ribu APK ditertibkan yang terpasang disejumlah lokasi di berbagai kecamatan, baik yang besar maupun yang kecil,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap di Panyabungan, Senin (12/2/2024).
Alat peraga kampanye yang ditertibkan, kata Bambang, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.
Penertiban APK mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Reporter: IRP