Biarkan Punggawa KPK Bekerja

Biarkan Punggawa KPK Bekerja

1POJOK REDAKSI – HAMPIR semua rakyat di negeri ini sepakat bahwa korupsi merupakan musuh besar bersama. Selain korupsi termasuk kejahatan luar biasa, para pelakunya menjelma serupa vampir ganas dalam mitologi Barat yang menyedot darah hingga ke sumsum tulang tubuh kesejahteraan bangsa. Daya rusak korupsi sudah teramat dahsyat sehingga untuk menanganinya tidak cukup dengan cara-cara konvensional.

Perang melawan korupsi di negeri ini jelas sangat tidak cukup dengan retorika paling gagah dan keras sekalipun. Itu terbukti dari sejak negeri ini memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2002 dengan kewenangan luar biasa, indeks persepsi korupsi belum beranjak signifikan. Indeks persepsi korupsi 2015 masih menempatkan Indonesia di posisi 117 dari 175 negara dengan level korupsi masih tinggi.

Hingga akhir 2014, Indonesia memiliki skor 34 dari skala 0-100 (angka 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Skor tersebut tidak beranjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, serta hanya naik tipis satu poin ketimbang skor dua tahun yang lalu. Di tengah situasi seperti itulah lima orang yang terpilih sebagai pemimpin KPK akan memasuki medan laga.

Mereka, yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, juga dihadapkan pada pesimisme luar biasa dari para aktivis antikorupsi atas keterpilihan mereka. Tidak mengherankan jika beragam ujaran pesimistis berhamburan, nyaris tak menyisakan harapan dengan memberikan kesempatan mereka menunjukkan dulu kinerja. Ada yang menyebut mereka orang-orang mengecewakan.

Ada pula yang secara amat sinis menyebut terpilihnya mereka kabar gembira bagi koruptor sekaligus lonceng kematian pelan-pelan bagi lembaga KPK. Bahkan, ada yang menyebut mereka bakal menjadi pelindung koruptor. Salah satu musababnya ialah mereka umumnya sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK yang tengah digulirkan di DPR dan akan menjadi program legislasi nasional tahun depan.

Beberapa kalangan menyebut revisi UU KPK merupakan pintu masuk untuk mengebiri kewenangan KPK. Pada poin itulah sebenarnya akal sehat kita diuji. Betulkah bahwa undang-undang sama sekali tidak boleh direvisi? Bukankah dengan mengharamkan revisi justru juga berpotensi menciptakan institusi yang tidak akan pernah bisa salah? Kalau begitu, masuk akalkah jika di Republik ini, bahkan di seluruh kolong langit ini, ada institusi yang tidak bisa salah?

Jika memang tidak ada, mestinya instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah saatnya diberi tempat sebagai hak koreksi jika terjadi kesalahan. Karena itu, di tangan kelima pemimpin KPK itulah jawaban atas segala keraguan tersematkan. Mereka mesti menjadi darah segar strategi besar pemberantasan korupsi secara efektif tanpa harus merasa menjadi yang paling benar.

Kelimanya harus mengembalikan KPK kepada tujuan dibentuknya lembaga tersebut, melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Mereka tidak boleh lupa bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga lain. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK ialah sebagai trigger mechanism.

Karena itulah, jalan terbijak bagi masyarakat ialah memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja, sembari terus mengawasi mereka. Memvonis kelimanya sebelum mereka bekerja sama sekali justru akan membuat perang melawan korupsi tersendat. Jika terus-menerus kegaduhan yang tidak perlu diproduksi, korupsi tak akan pernah benar-benar mati.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...