DPMPPTSP Madina: PT. TBS Tidak Ada Rambah Mangrove

DPMPPTSP Madina: PT. TBS Tidak Ada Rambah Mangrove

Mandailing Natal, StartNews– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPMPPTS) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis, membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat penjelasan mengenai penerbitan IUP-B PT TBS Lokasi Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Ia mengatakan, PT. TBS mempunyai legalitas dan tidak ada perusakan Mangrove.

“Semua surat tanggapan datang dari masyarakat mengenai tahapan proses perizinan PT TBS dan sekarang kami sudah memberikan penjelasan bahwa lahan PT TBS itu berada di kawasan APL (Area Peruntukan Lainnya). Persyaratan yang harus dipenuhi PT TBS itu sudah lengkap,” kata Parlin saat dihubungi wartawan Jumat (30/08/19).

Dengan keluarnya surat penjelasan DPPMPPTS dengan Nomor: 503/315/DPMPPTSP/2019 tanggal 9 Agustus 2019 yang lalu perihal Penjelasan Penerbitan IUP-B PT TBS Lokasi Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal didapati tiga poin penting yang secara tegas dijelaskan oleh Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina yaitu :

Pertama, Bahwa semua persyaratan permohonan penerbitan IUP-B PTTBS sudah lengkap sesuai dengan Permentan RI nomor 27 tahun 2019, tentang Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian.

Kedua, bahwa untuk lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan SK Menhut RI nomor 579/MENHUT-II/2014, lokasi yang dimohonkan PT TBS berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madina nomor 8 tahun 2016 tentang RT RW Kabupaten Madina tahun 2016-2036 berada pada kawasan Perkebunan.

Ketiga, mengenai instruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2018, bahwa penundaan proses permohonan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru, instruksi tersebut untuk lokasi yang berada pada Kawasan Hutan.

Sementara kuasa hukum PT. TBS, Ridwan Rangkuti, menjelaskan berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPPTSP Madina terbukti dan terjawab tudingan terhadap PT TBS yang diisukan merambah atau merusak kawasan hutan Mangrove adalah tidak benar.

Ridwan Rangkuti mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk hujatan dan tudingan yang mengarah kepada fitnah terhadap perusahaan PT TBS.

“Apalagi saat ini pihak masyarakat sudah ada yang membuat laporan ke kepolisian, mari kita hormati proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik, sebagai warga yang baik kita harus taat terhadap hukum. Biarkan yang berwajib memutuskan siapa yang salah siapa benar,” tandasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...