Fakta Kecurangan Pilkada Madina Terstruktur dan Masif

Fakta Kecurangan Pilkada Madina Terstruktur dan Masif

Panyabungan, StArtNews-Mantan Ketua Umun IMA Tabagsel, Misron Saidi Batubara melihat fakta-fakta kecurangan Pilkada Madina tahun 2020 ini terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Hal itu ia sampaikan pada Senin (21/12) di Panyabungan, mengutip Mandailing Online.

Bahkan pria yang akrab disapa Ade Batubara ini berpendapat kecurangan di Pilkada Mandailing Natal tahun 2020 lebih dahsyat dari kecurangan Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.

Ade membeberkan beberapa kecurangan yang terjadi, misalnya kehadiran 100% DPT di Desa Banjar Lancat, Panyabungan Timur. Bahkan yang sudah meninggal, sedang di penjara dan sedang tidak berada di desa itu pun memiliki suara.

Selanjutnya, kejadian di Kecamatan Muarasipongi yang ditemukan kotak suara terbuka tanpa segel ketika tiba di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga tak luput dari perhatiannya. Termasuk dugaan adanya pemilih siluman di Desa Silogun, Kecamatan Muarasipongi.

Selain itu, Misron juga menemukan indikasi keterlibatan para kepala desa memenangkan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati. Bahkan ada dugaan kepala desa dipaksa menyediakan uang 20 juta rupiah per kepala desa untuk seterusnya melakukan politik uang.

Selain politik uang, para kepala desa juga ditengarai melakukan modus mengiming-imingi BLT dan dana bansos Covid kepada calon pemilih.

Belum lagi indikasi yang sangat kuat terkait adanya tekanan kepada para pegawai honorer serta keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu calon bupati/wakil bupati.

“Itu semua indikasi-indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Ade.

Untuk diketahui, Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010 terbukti bahwa pasangan dari kubu petahana melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif serta tekanan dan ancaman.

Indikasi-indikasi kecurangan di Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 itu pun akhirnya diadukan ke MK.

Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno (petahana) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...