Hendak Dibawa ke Bukittinggi, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Salambue

Hendak Dibawa ke Bukittinggi, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Salambue

Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang hendak dibawa ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 47 kilogram daun ganja kering siap edar, satu unit mobil Kijang nopol BA 1945 MR dengan tiga tersangka, yakni DF (20) warga Desa Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, CP (20) dan BR (23) warga Ampang Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairu A.S mengatakan para pelaku diamankan di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) pukul 03.30 WIB.

“Dari interogasi yang dilakukan, mereka mengaku disuruh seseorang yang mereka tidak kenal untuk menjemput ganja ke Desa Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur,” terang Reza, Jumat (20/1/2023.

Reza mengatakan rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Disana ganja itu akan diserahkan kepada JN. Saat ini polisi masih memburu JN.

“Para pelaku diiming-imingi upah tujuh juta lima ratus rupiah apabila barang sampai ke tujuan,” katanya.

Kapolres menyebutkan satu dari tiga tersangka terpaksa dikumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

“Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita lakukan penangkapan, para pelaku tidak mau memberhentikan mobil yang mereka bawa, sehingga satu dari petugas kita tertabrak,” ujar Kapolres.

Kini tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Madina. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Reporter: Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...