Jangan sekadar Aksesori Demokrasi

Jangan sekadar Aksesori Demokrasi

Pojok Redaksi – KEDUDUKAN Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara seakan ada dan tiada.

Tidak salah jika ada yang menilai DPD selama ini cenderung hanya dijadikan aksesori dalam sistem ketatanegaraan.

Itu disebabkan sesungguhnya peran utama fungsi keparlemenan dalam proses kebijakan legislasi menurut konstitusi ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, kehadiran DPD merupakan wujud akan keterwakilan daerah.

Sayangnya, keberadaan DPD sejak awal seperti sengaja didesain sebagai pelengkap aksesori demokrasi.

Konstitusi hanya memberi kewenangan amat terbatas kepada DPD.

Beberapa kali penguatan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD toh tidak juga mampu menggenapkan peran DPD dalam pengambilan kebijakan nasional. Pasalnya,

DPD sebatas diberi kewenangan untuk mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang sebelum diambil persetujuan.

Itu pun hanya yang terkait dengan persoalan kedaerahan.

DPD tetap tidak memiliki kewenangan memberi persetujuan RUU menjadi UU sebagaimana yang ditegaskan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 bahwa kewenangan menyetujui UU hanya antara DPR dan presiden.

Idealnya, DPR dan DPD punya kedudukan dan kewenangan setara sebagai dua pilar penyangga institusi parlemen, yang merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.

Karena itu, tidak mengherankan jika Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa meminta pembubaran DPD jika kewenangan lembaga itu tidak dikuatkan.

Tidak layak jika lembaga negara sekadar punya eksistensi, tetapi tidak beresensi dalam demokrasi.

Namun, keterbatasan wewenang DPD itu tidak boleh dijadikan alasan oleh DPD untuk mereduksi kelembagaan mereka sendiri.

DPD dapat melakukan terobosan-terobosan politik yang memperbaiki kinerja mereka untuk merebut hati rakyat, asalkan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan konstitusi.

Sembari terus mengupayakan amendemen konstitusi yang harus didukung minimal sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, para ‘senator’ DPD lebih baik intensif menyerap aspirasi di tengah gencarnya tudingan kepada DPR yang lebih mengedepankan kepentingan partai politik.

DPD perlu melakukan terobosan-terobosan baru yang progresif, misalnya menjadi institusi penekan, bukan hanya menjalankan tugas rutinitas sehari-hari.

Kegiatan DPD yang gemar melakukan Sidang Paripurna DPD harus segera diakhiri dan diganti dengan kegiatan yang lebih menyentuh kepada urgensi masyarakat agar DPD memiliki gereget dan membumi di seantero negeri ini.

Karena keterbatasan wewenang, kontribusi DPD pun akhirnya tidak maksimal.

Sejak lahir pada 1 Oktober 2004, DPD baru mengusulkan 57 RUU, 25 di antaranya telah disahkan menjadi UU.

Namun, hanya satu UU yang murni inisiatif DPD, yakni UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Para elite negeri ini sudah sepatutnya segera menyadari bahwa tidak bisa membiarkan DPD RI sekadar berwenang menyampaikan dan memberi pertimbangan karena mereka ialah dewan perwakilan, bukan dewan pertimbangan.

Sudah saatnya DPD punya kewenangan lebih luas untuk mengawal tuntas produk-produk legislasi.

Sudah saatnya pula DPD yang mencerminkan prinsip representasi teritorial dan regional itu diberi kewenangan setara dengan DPR dalam hal legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Itu akan membuat kerekatan nasional justru kian bisa terjaga.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...