Jangan sekadar Kejar Setoran

Jangan sekadar Kejar Setoran

2POJOK REDAKSI  – PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 dilantik Presiden Joko Widodo, Senin (21/12), berbekal rnkeraguan banyak pihak atas kemauan dan kemampuan mereka memberantas korupsi. Keraguan itulah yang mesti dijawab Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

Tatkala pimpinan KPK berganti, saat itu pula tugas dan tanggung jawab beralih. Pun demikian dengan yang mesti dihadapi limarn pemimpin KPK, yakni Agus Rahardjo sebagai ketua plus wakil ketua Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif. Beban yang mereka sandang jelas tak ringan. Di saat rnekspektasi publik akan kegarangan negara melawan korupsi kian meninggi, pesimisme terhadap KPK periode IV pun rapat mengiringi.

Namun, tidaklah adil jika kita langsung menghukum bahwa mereka tak pantas memimpin KPK. Memberikan mereka kesempatan jauh lebih fair. Mereka pun telah siap menepis pesimisme masyarakat. Dengan mengusung visi pencegahan sebagai agenda utama tanpa mengesampingkan aspek penindakan, mereka optimistis bisa meminimalkan praktik-praktik rnkorupsi yang sudah berurat berakar di Republik ini.

Kini, kesempatan unjuk bukti telah dibentangkan untuk komisioner baru KPK. Sorotan tajam publik akan terus mengarah, apakah kesiapan mereka sekadar pemanis kata atau mereka memang pantas memikul jabatan nan mulia itu.

Tentu, hanya kerja nyata yang bisa menjawab keraguan rnrakyat. Hanya ketegasan terhadap korupsi tanpa batas ruang dan waktu yang bisa membalikkan pesimisme menjadi optimisme publik. KPK memang tak cuma harus menyelesaikan kasus-kasus korupsi anyar, tetapi juga mesti menuntaskan perkara-perkara lama.

Amat banyak kasus lawas yang sampai saat ini rnmangkrak. Betul bahwa di penghujung masa jabatan, pimpinan KPK jilid III berusaha tancap gas. Di saat-saat terakhir, beberapa kasus mereka tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebut saja kasus pengadaan quay container crane di PT Pelindo II dengan tersangka Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino.

KPK juga menggeber kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang dengan menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Namun, daftar antre masih sangat panjang. Kasus surat keterangan lunas BLBI, kasus dana talangan Bank Century, dan kasus e-KTP dengan potensi kerugian negara ratusan triliun rupiah, misalnya, sudah sangat lama tak kunjung diselesaikan. Belum lagi kasus-kasus lain yang juga harus dituntaskan agar tidak terus menjadi utang sejarah.

Kita juga perlu mengingatkan komisioner baru KPK untuk tak mengulang kesalahan pendahulu mereka yang cenderung bekerja rnberprinsipkan kejar setoran atau kejar tayang. Sudah saatnya pola ‘tetapkan dulu tersangka soal bukti urusan belakangan’ dikubur dalam-dalam. Pola itulah yang membuat perkara menumpuk di KPK. Nasib tersangka pun terkatung-katung karena tak diperiksa jua hingga berbulan-bulan.

Dalam konteks inilah, kita mesti membuka ruang bagi rnKPK untuk menghentikan penyidikan seperti diusulkan dalam revisi UU KPK.rn Perubahan selalu membawa harapan. Harapan itulah yang kita sandarkan dirn pundak pimpinan baru KPK agar mereka bekerja lebih profesional sehingga dari hari ke hari korupsi kian tereliminasi dari negeri ini.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...