Kompak Madina: Bantu Rakyat Dapatkan Izin Tambang

Kompak Madina: Bantu Rakyat Dapatkan Izin Tambang

Foto: Kompak Melakukan Audiensi dengan DPRD Sumut.

Panyabungan, StArtNews-Koalisi Mahasiswa Pergerakan Mandailing Natal (Kompak Madina) Rabu (4/3) melakukan audiensi dengan anggota DPRD Sumatera Utara terkait permasalahan tambang yang ada di wilayah Madina.


Kedatangan Kompak Madina ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, H. Harun Musthafa Nasution dan Rahmad Rayyan Nasution serta Parsulian Tambunan Komisi B dari Fraksi Nasdem.


Ketua Kompak Madina, Taufik Pulungan melalui WhatsApp kepada StArtNews, Kamis (5/3) menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada tanggal 12 Desember 2019 di halaman Kantor DPRD Madina terkait adanya wacana Gubernur Sumatera Utara untuk menutup tambang liar yang ada di Madina.

Untuk diketahui pada Desember tahun lalu, masyarakat menyampaikan dua tuntutan yaitu, menetapkan regulasi terkait kegiatan tambang yang dikelola oleh masyarakat sehingga kegiatan tambang yang dilakukan oleh masyarakat tidak dinilai illegal.

Kedua, mengadakan dan menetapkan sebuah lokalisasi pengolahan supaya limbah tidak menyebar kepemukiman warga sehingga dapat mengantisipasi dan meminimalisir dampak bahaya merkuri yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.


Sementara dalam audiensi ini, Kompak menyampaikan empat poin yang menjadi aspirasi masyarakat dengan harapan dapat diakomodir DPRD Sumut. Adapun empan poin itu adalah jika tambang tradisional ilegal, masyarakat berharap pemerintah memberikan jalan dan menempatkan masyarakat bersama para ahli untuk memperoleh legalitas penambangan.

Foto: Kompak Diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa dan anggota DPRD Sumut, Rahmad Rayyan dan Parsulian Tambunan.


Kedua, jika selama ini masyarakat yang bertambang dianggap melakukan kesalahan, maka masyarakat meminta pemerintah untuk memaafkan dan melakukan pembimbingan kea rah yang lebih baik.


Ketiga, hampir seluruh masyarakat penambang ingin kembali berladang, tapi keberadaan lahan berladang saat ini sangat terbatas. Maka dari itu masyarakat meminta pemerintah memberikan hak pengolahan hutan untuk dijadikan lading atau pelepasan kawasan hutan sehingga masyarakat bisa kembali berladang.

Terakhir, masyarakat berharap pemerintah membuka akses jalan Desa Hutabargot Nauli menuju Desa Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis untuk memudahkan masyarakat berladang, mengingat pentingnya kases jalan bagi petani.


Taufik juga menyampaikan jika pemerintah benar-benar menutup pertambangan tradisional di Madina dengan alasan merusak ekosistem dan lingkungan, pemerintah juga harus mengevaluasi izin yang dikantongi perusahaan tambang di Madina. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan perusahaan itu juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan.


Sementara itu, Harun Musthafa menyampaikan wacana penutupan kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat Madina merupakan bukti kepedulian terhadap ekosistem alam, dan ini harus diapresiasi pemeritah.


Lebih lanjut, Harun menjelaskan regulasi mengenai kegiatan tambang yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Ke depan DPRD Sumut akan berusaha untuk melakukan kajian dengan berbagai pihak sehingga dapat menetapkan regulasi terkait hal tersebut.

Reporter: Roy Adam

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...